RUU Revisi UU Kejaksaan Mengekalkan Diskriminasi Berbasis Agama dan Keyakinan

0
469

RUU Revisi UU Kejaksaan Mengekalkan Diskriminasi Berbasis Agama dan Keyakinan

 

Jakarta, Cendekiawanprotestan.com

 

Revisi UU 16/2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat 5 mengatur wewenang dan tugas Kejaksaan di bidang bidang ketertiban dan ketenteraman umum yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi: a. kewenangan selaku intelijen penegakan hukum; b. peningkatan kesadaran hukum masyarakat; c. pengamanan kebijakan penegakan hukum; d. pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia; e. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; f. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; g. penyadapan dan menyelengarakan pusat monitoring.

Wewenang dan tugas ini memiliki beberapa masalah yaitu:

1. Membuat Kejaksaan memiliki wewenang dari hulu ke hilir sehingga berpotensi konflk kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan dalam hal ini berwenang sebagai intelijen, pengawasan, pencegahan, edukasi dan penegakan hukum. Padahal kita tahu intelijen idealnya bukan fungsi yang bisa sekaligus melakukan eksekusi atau penegakan hukum. Selain itu fungsi pencegahan yang salah satunya diwujudkan dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat sangat berpotensi bias dan diskriminatif karena Kejaksaan juga pengawas dan penegak hukum.

2. Pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara adalah sebuah diskriminasi. Diskriminasi ini berakar pada stigma yang ada dalam UU 1/PNPS/1965. Putusan MK 97/PUU-XIV/2016 menghapus diskriminasi seperti antara lain tertuang pada halaman 138 Putusan dimana Mahkamah mengatakan “Hak dasar untuk menganut agama, yang didalamnya mencakup hak untuk menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME, adalah bagian dari hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik”. Kemudian masih dalam paragraf yang sama Mahkamah mengatakan “Dalam konteks Indonesia, pernyataan ini, bukan lagi sekedar sesuatu yang bernilai doktriner melainkan telah menjadi norma dalam hukum dasar (konstitusi) dan oleh karena itu mengikat seluruh cabang kekuasaan negara, sebab hal itu dituangkan secara normatif dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 UUD 1945”.

3. Pencegahan penodaan agama adalah pengekalan diskriminasi terhadap kelompok minoritas keagamaan/keyakinan. Ketiadaan definisi penodaan agama telah membuat berbagai tindakan dihukum dengan kriteria yang sama yaitu penodaan agama. Tentu hal ini merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas; lex scripta, lex certa dan lex stricta. Penodaan agama juga merupakan tindak pidana yang ada sebelum Indonesia menjadi negara pihak Kovenan Hak Sipil dan Politik. Menjadi kewajiban Indonesia untuk melakukan harmonisasi dan bukannya mengekalkan bentuk-bentuk diskriminasi berbasis agama/keyakinan yang ada sebelumnya.

Berdasarkan hal-hal di atas kami meminta:

I. Revisi UU harus menyelaraskan Putusan MK yang memaknai kepercayaan setara dengan agama, sehingga kewenangan Kejaksaan dalam pengawasan harus ditinjau kembali dalam proses revisi tersebut.

II. Revisi UU kejaksaan perlu melakukan harmonisasi dengan norma HAM internasional yang telah menjadi hukum Indonesia.

III. Revisi UU Kejaksaan perlu melibatkan dan menyerapkan aspirasi publik khususnya kelompok minoritas dan rentan sesuai Pasal 28H ayat (2) Konstitusi.

HRWG, Amnesty International Indonesia, YLBHI, Paritas Institute, LBH Pers, KontraS, Southeast Asia Parliamentarians for Freedom of Religion or Belief (SEAPFoRB), SEJUK, Institut DIAN/Interfidei, LBH Jakarta, LPBH YKI, Perkumpulan IKA MIH UKI, Pdt Em. Weinata Sairin, LeIP, PUSAD Paramadina, SETARA Institute, Millah Abraham, Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT), Gerakan Cinta Damai Sulawesi Utara, Pdt. Dr. Albertus Patty

CP : Muhamad Isnur, Ketua YLBHI Bidang Advokasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here