Bisnis Masa Depan tapi Masih Sarat Masalah

0
481

 

Jakarta, Cendekiawanprotestan.com

Teknologi digital yang makin berkembang juga berdampak pada bidang keuangan, salah satunya adalah dalam hal peminjaman uang. Jika sebelumnya, meminjam uang meski dalam jumlah kecil harus melalui berbagai proses yang ribet dan memerlukan waktu yang lama, teknologi digital membuat terobosan di mana nasabah kecil bisa meminjam daiam waktu cepat tanpa pakai ribet. Nasabah bisa langsung meminjam melalui telepon genggam miiiknya pada sejumlah perusahaan pinjaman online. Kemudahan tersebut membuat bisnis pinjaman online  berkembang pesat.

Arief Ghani, Senior Manager of Business Development Modalku, perusahaan Peer to Peer Lending (P2P Lending) mengatakan bisnis sangat menjanjikan dengan pasar yang besar. Menurutnya, saat ini ada 63 juta pengusaha kecil atau UKM yang membutuhkan modal. Sebanyak 74 persen tidak mempunyai akses pada permodalan. ”Ini yang menjadi pasar atau captive market bagi Modalku,” katanya.

Ada kesenjangan dalam permodalan di mana bank meminta persyaratan aset sebagai jaminan bagi usaha kecil yang akan meminjam, sementara mereka tidak mempunyai modal.

Padahai, UKM sangat membutuhkan modal dalam waktu cepat, sedangkan bank membutuhkan waktu 1-3 bulan untuk menyetujui atau tidak menyetujui kredit. Peer to Peer Lending menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan modal cepat dan tidak mempunyai aset.

Mengenai persoalan yang kemudian muncul, Arief mengatakan Modalku mengatasinya dengan menjadikan Modalku sebagai perusahaan peer to peer lending yang dipercaya, informatif, proses yang jelas, dan peminjaman yang bertanggung jawab. Ada tiga tantangan pada bisnis ini yaitu risiko kredit, operating expenditure (Opex), dan sosialisasi.

Persoalan yang sekarang banyak muncul diakui Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing. Menurut dia, meskipun saat ini ada 127 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau legal, tapi ternyata perusahaan pinjaman online yang illegal cukup besar. Menurut Tongam, penyaluran pinjaman PZP Lending illegal per 31 Agustus 2019 mencapai Rp 54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam di mana 207.507 merupakan entitas dan jumlah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas.

Tongam mengatakan masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online iiiegai adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama, media yang digunakan di mana pelaku fintech peer-to-peer lending ilegal tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi, tapi juga link unduh yang disebar melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku.

Masalah lainnya adalah penyebaran data peminjam, cara penagihan yang tidak benar di mana penagihan tidak hanya kepada peminjam tapi juga kepada keluarga, rekan kerja, sampai atasan. Ada juga fitnah, ancaman, pelecehan seksual, dan penagihan sebelum batas waktu. Melihat fakta tersebut, OJK tidak tinggal diam. Tongam yang menjadi Ketua Satuan Tugas Waspada investasi mengatakan sepanjang tahun 2018 hingga Oktober 2019, Satgas sudah menghentikan 1.773 entitas fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK dan mengumumkannya melalui siaran pers

Narahubung: Leanika Tanjung 0816-794751

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here