DEKLARASI BANGKA BELITUNG

0
715

DEKLARASI BANGKA BELITUNG

بســم الله الرحــمن الرحيــم
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ…

(Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah…)

(Ali Imran:110)

Atas berkat rahmat Allah SWT, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII
Tahun 2020 telah diselenggarakan di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung pada tanggal 2-5 Rajab 1441 H bertepatan tanggal 26-29
Februari 2020. Kongres dihadiri oleh segenap komponen umat Islam di
Indonesia : pimpinan Majelis Ulama Indonesia se-Indonesia, pimpinan Ormas￾Ormas Islam, pimpinan organisasi kemahasiswaan kepemudaan (OKP) Islam, pengasuh pondok pesantren dan sekolah Islam, pimpinan perguruan tinggi Islam, dunia usaha, lembaga filantropi Islam, media, pejabat Pemerintah, partai politik, dan para tokoh Islam lainnya.

Bahwa atas dasar komitmen untuk menjaga, mengawal, membela, dan
mempertahankan bangsa dan negara Indonesia yang berdasar Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, umat Islam
Indonesia berkewajiban untuk mengawal dan meluruskan kembali arah
kehidupan berbangsa dan bernegara yang menyimpang dari tujuan
didirikannya negara-bangsa ini, sila-sila dalam Pancasila, dan ajaran agama.

Bahwa sebagai wujud tanggungjawab keagamaan (mas’uliyah diniyah),
tanggung jawab kebangsaan (mas’uliyah wathaniyah), dan tanggungjawab
keumatan, setelah mencermati kondisi umat, bangsa, dan negara saat ini,
dengan senantiasa memohon perlindungan dan ridla Allah SWT, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII Tahun 2020 menyampaikan DEKLARASI BANGKA BELITUNG sebagai berikut :

1. Menyeru segenap warga bangsa, khususnya para pemimpin negara,
untuk tidak mempertentangkan pola pikir kebangsaan dengan pola pikir
keagamaan. Hal itu merupakan bentuk pengingkaran atas kesepakatan
nasional (al-mitsaq al-wathani) yang menjadikan Pancasila sebagai
dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
landasan konstitusi negara.

Umat Islam Indonesia meyakini, dasar negara tersebut sesuai dan
sejalan dengan ajaran agama Islam. Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai agama yang ada di Indonesia.
Karena itu, dalam konteks berbangsa dan bernegara, ajaran agama
harus diposisikan sebagai sumber hukum, sumber inspirasi, landasan
berfikir, dan kaedah penuntun dalam penyusunan peraturan perundang￾undangan serta kebijakan negara dan pemerintahan.

2. Menyeru penyelenggara negara untuk secara konsekuen dan konsisten
terus menjalankan amanat konstitusi dan peraturan perundang￾undangan, menegakkan hukum dan aturan yang berlaku, dan
memberikan sanksi yang sangat tegas dan adil terhadap setiap pihak
yang melanggar. Khusus terkait praktik korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN) yang sangat merugikan negara, pelakunya harus menjadi musuh
bersama dan wajib dicegah serta dihukum secara maksimal tanpa
tebang pilih.

3. Menyeru partai politik agar konsekuen dan konsisten mengedepankan
tanggungjawab kebangsaan dalam menjalankan fungsinya, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan dan
keseimbangan (checks and balances) terhadap kebijakan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, menjalankan pendidikan dan kaderisasi politik
yang berkelanjutan, dan ikut aktif membentuk budaya politik yang
demokratis, modern, partisipastif, akuntabel dan menjunjung tinggi hak￾hak rakyat; tidak membangun oligarki politik dan bukan hanya
berorientasi pada kekuasaan serta politik praktis.

4. Menyeru penyelenggara negara agar meningkatkan keberpihakan pada
pengembangan ekonomi kerakyatan dan menghilangkan seluruh
dominasi kekuatan pasar melalui peraturan perundang-undangan,
layanan publik, subsidi dan insentif yang tepat sasaran, serta
membangun iklim perekonomian nasional yang adil dan beradab, demi
terwujudnya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Mendorong penyelenggara negara dan umat Islam serta dunia usaha
untuk secara bersama-sama terus mengembangkan ekonomi kerakyatan
yang berbasis pada ekonomi dan keuangan syariah, menjadikan
ekonomi syariah sebagai penyangga perekonomian nasional, melalui
pengembangan industri halal, keuangan syariah, social fund (ziswaf),
dan bisnis Syariah.

6. Mengajak seluruh umat Islam untuk lebih mengedepankan semangat
persatuan sesama umat Islam, mengembangkan pemahaman
keagamaan moderat (wasathiyat al-Islam), menghindarkan diri dari
praktik-praktik keagamaan yang mengarah pada liberalisme, sinkretisme,
sekularisme dan pluralisme agama, serta terus meningkatkan kerjasama
secara sinergis, terkoordinasi, berkesinambungan antar ormas Islam dan
lembaga Islam dalam meningkatkan kualitas kehidupan umat Islam di
berbagai bidang.

7. Menyeru Pemerintah agar dalam menyusun kebijakan Pendidikan
nasional diarahkan pada terbentuknya generasi muda yang beriman dan
bertaqwa, berakhlak mulia, produktif, kompetitif, berjiwa merdeka,
berdaulat, percaya diri, dan berkepribadian luhur, tidak terpengaruh
dengan faham-faham sekularisme, hedonisme, konsumerisme, dan
liberalisme, serta mempunyai wawasan kebangsaan dan keagamaan
yang moderat.

8. Mendorong ormas dan kelembagaan Islam agar lebih mengoptimalkan
perkembangan teknologi informasi untuk kepentingan dakwah,
pendidikan Islam, ekonomi, dan membentuk big data umat yang dapat
dijadikan sebagai rujukan dalam pembangunan umat Islam dan
kehidupan beragama, serta mencegah berbagai upaya pembelokan isu
atau penggiringan opini yang tidak menguntungkan umat Islam.

9. Menyeru Pemerintah untuk secara istiqomah/konsisten menjalankan
kebijakan luar negeri yang bebas aktif dengan berkontribusi lebih besar
dalam menyelesaikan konflik yang melanda umat Islam di berbagai
belahan dunia, menjaga perdamaian dunia dengan menjadi juru runding
bagi negara-negara yang berkonflik, dan mensosialisasikan dan
mengkampanyekan nilai-nilai Pancasila dalam menata harmoni
kehidupan berbangsa dan bernegara kepada masyarakat internasional,
khususnya negara-negara yang dilanda konflik.

Hasbunallah wa ni’ma al-wakil, ni’ma al-maula wa ni’ma al-nashir.

Pangkalpinang, 5 Rajab 1441 H
28 Februari 2020 M

Tim Perumus :

1. Buya Gusrizal Gazhar (Ketua)
2. Amirsyah Tambunan (Wakil. Ketua)
3. Dr. Achmad Baidun (Sekretaris)
4. Prof. KH. Abdurrahman Dahlan
(Anggota)
5. Arofah Windiani (Anggota)
6. Dr. Tuti Mariani (Anggota)
7. KH. Fadhlan Garamatan (Anggota)
8. KH. Ahmad Zaenuddin Abbas (Anggota)
9. Aas Subarkah (Anggota)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here