DPP JPIP dan DPP HMKI Gelar Webinar: ‘Aplikasi Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Rangka Peningkatan Nilai Tambah Industri Furniture Dan Industri Hilir Kayu Nasional’

0
479
Lintong Manurung

 

DPP JPIP dan DPP HMKI Gelar Webinar: ‘Aplikasi Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Rangka Peningkatan Nilai Tambah Industri Furniture Dan Industri Hilir Kayu Nasional’ (17/11/20)

 

Jakarta, Cendekiawanprotestan.com

 

Walaupun Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki luas hutan terluas didunia, industri kayu olahan dan industri hilir Indonesia dalam pertumbuhannya saat ini sudah lagi tidak dapat memberikan kontribusi yang nyata, bahkan semakin terpuruk dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Masalah ini disebabkan oleh penguasaan pasar dan teknologi oleh perusahaan-perusahaan multi nasional, yang dapat mengatur dan menetapkan harga bahan baku kayu dipasar internasional tinggi, yang mengakibatkan industri kayu di sektor hulu lebih mengutamakan ekspor dibandingkan dengan menjual kepasar dalam negeri, terutama bahan menyediakan bahan baku untuk industri hilir kayu yang pada umumnya adalah UMKM, Industri hilir UMKM ini lebih sering hanya mendapat bahan baku kayu dengan kualitas rendah, bahkan industri Furniture yang sebagian besar berlokasi di Pulau Jawa dan mendapat bahan baku dari hutan rakyat sering sekali mendapat hambatan administratif dan fisik.

Kebijaksanaan Pemerintah hingga saat ini belum berpihak disektor industri furniture kayu dan penguatan industri hilir kayu. Bahkan dengan adanya kebijaksaaan Pemerintah untuk memberikan perluasan penampang untuk ekspor kayu dan penetapan SVLK akan mengakibatkan berkurangnya supply bahan baku kayu didalam negeri dan meningkatkan biaya ekonomi bagi industri furniture dan industri hilir kayu. Demikian juga Kebijakan Pemerintah yang sarat dengan peraturan (highly regulated) dibidang kehutanan untuk menanggulangi pembalakan liar mengakibatkan industri furniture dan industri hilir perkayuan tidak berkembang di dalam negeri, berbiaya tinggi (high cost) dan tidak menarik untuk investasi. Pada hal industri furniture dan industri hilir perkayuan ini memiliki potensi yang sangat besar untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional karena nilai tambah tinggi dan menyerap banyak tenaga kerja serta menjadi penyumbang terbesar di sektor perkayuan untuk menghasilkan devisa dari ekspor.

Dengan diundangkannya Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) ini, diharapkan penyusunan dan penetapan peraturan pelaksanaannya berupa: Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri dan peraturan pelaksanaan perundang-undangan lainnya dapat disusun dengan tepat, agar tercipta dan terwujud iklim usaha yang lebih baik dan sehat untuk : menarik investor, mengeliminir biaya ekonomi tinggi dan peningkatan daya saing industri nasional. Sangat diharapkan agar penerapan UU CK ini disektor industri perkayuan akan dapat mewujudkan peningkatan nilai tambah yang tinggi, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan perolehan devisa di sektor industri hilir kayu, dengan demikian industri perkayuan ini dapat memberikan sumbangan yang lebih besar dalam perkembangan ekonomi , kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Diskusi dilaksanakan dengan Web-Seminar (Webinar) yang difasilitasi oleh Dewan Pimpinan Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (DPP JPIP) bersama Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mebel dan Kerajinan Indonesia (DPP HIMKI) dan dihadiri oleh Pemerintah, anggota legislatif, pakar dan pelaku usaha dibidang Industri perkayuan nasional, dengan Nara Sumber : 1) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produk Lestari, yang diwakili oleh Bapak Rufi`ie, 2) Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian, yang diwakili oleh Bapak Ir. Mediarman. 3) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, yang diwakili oleh Bapak Priyo Tri Atmojo dan 4) Ketua Presidium Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bapak Abdul Sobur. Sebagai Pembahas telah hadir 2 orang pakar dibidang industri perkayuan, yaitu: sdr Togu Manurung PhD dan
Petrus Gunarso PhD. Diskusi dipimpin oleh Ketua Umum DPP JPIP : Lintong Manurung sebagai moderator.

Rangkuman dan Rekomendasi Diskusi

Rangkuman dan rekomendasi hasil Webinar “Aplikasi Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Rangka Peningkatan Nilai Tambah Industri Furniture Dan Industri Hilir Kayu Nasional” dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang tujuan utamanya adalah untuk pemberantasan illegal loging dan illegal trading, kurang tepat tepat kalau dibebankan secara wajib (mandatory) kepada Industri Furniture dan Industri Hilir kayu. Karena Industri ini sudah mendapatkan bahan baku kayu dari industri di hulu nya yang sudah memiliki SVLK. Penerapan SVLK secara tegas untuk pemberantasan pembalakan liar seharusnya cukup dilaksanakan oleh industri hulu perkayuanmempertimbangkan prinsip-prinsip efisiensi, taat azas, ekonomis dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor industri dan perdagangan secara nasional

2. Jaminan dan kecukupan suplai bahan baku utama untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, dengan usulan agar Pemerintah menetapkan regulasi: stop ekspor log, mengurangi luas pernampang kayu olahan yang dapat di ekspor, kewajiban penanaman kayu perkakas bagi pengelola HPH.

3. Untuk peningkatan produksi dengan pengunaan teknologi terbaru dan ramah lingkungan, Pemerintah diharapkan dapat memberikan subsidi untuk pembelian mesin-mesin guna program revitalisasi dan modernisasi teknologi produksi.

4. Untuk pengembangan desain dan inovasi produk untuk peningkatan daya saing produk, dengan usul untuk: mempermudah pengambilan sample produk di Bea dan Cukai, kolaborasi desainer-desainer global dan lomba desain dan pameran desain unggulan.

5. Untuk dukungan pemasaran dan penetrasi pasar gobal, Pemerintah menyediakan gerai-gerai dan fasilitas pameran permanen. Terutama di negara-negara yang menjadi pasar utama seperti New York, Berlin, London, Qatar, Dubai, Shanghai, Tokyo dan lain-lain.

6. Untuk peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Unggul Pemerintah mendukung program pendidikan dan latihan untuk mencetak ketrampilan SDM bersertifikat, dengan keahlian IT, Manajerial dan keahlian spesifik di Industri mebel dan kerajinan.

7. Pemerintah mengembangkan Klaster atau Kawasan Industri Khusus Mebel dan Kerajinan, untuk menarik investor Asing terutama China sebagai Pemain utama dunia di Industri Furniture dengan tujuan ekspor ke US dengan memanfaatkan fasilitas GSP. Dengan UU CK yang baru ini, kita akan dapat bersaing dengan Vietnam yang merupakan eksportir no 2 terbesar Furniture dunia saat ini.

8. Kebijaksanaan moneter dan fiskal yang diharapkan dapat diberikan oleh Pemerintah untuk mengembangkan kemampuan dan daya saing industri Furniture dan Industri hilir Kayu ini adalah: Penurunan suku bunga dan pengurangan tariff pajak,

9. Vietnam dapat digunakan sebagai mitra dan satu negara yang sudah lebih dulu menetapkan dan melaksanakan Omnibus Law dan berhasil menarik investasi dan sukses meningkatkan kemampuan produk-produknya dipasar global. Faktor kesuksesan ini juga ditopang oleh keberhasilan Vietnam dalam penegakan hukum atas kasus korupsi dan praktek pungutan-pungutan liar yang merugikan dunia usaha.

10. Perlu segera dilakukan sinergitas dalam penanganan issue produksi dan sustainability, supaya pasar yang sudah terbentuk harus dapat diisi oleh produksi yang berkelanjutan. Kementerian ditingkat Pusat dan Pemerintah Daerah harus selalu melakukan komunikasi dan bersinergy, terutama Kementerian LHK yang membina industri hulu perkayuan dan Kementerian Perindustrian yang membina industri hilir perkayuan.

11. Membangun peluang investasi penanaman kayu perkakas di sektor hulu, utamanya dengan upaya untuk:

* Memanfaatkan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terlantar dengan memberikan pendampingan dan pengelolaan kepada investor yang bersungguh-sungguh, dengan kerjasama dengan koperasi furniture untuk menjamin keberlanjutan supply bahan baku kayu jangka menengah dan jangka panjang

* Mewajibkan HTI Pulp dan Kertas untuk menyediakan 5-10 % dari kawasannya untuk kayu perkakas dilahan yang dialokasikan bagi masyarakat setempat.

Jakarta 24 November 2020

Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan

Lintong Manurung
(Ketua Umum)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here