Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak Tegaskan Jasa Perkawinan Anak AishaWeddings adalah Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan

0
454

Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak Tegaskan Jasa Perkawinan Anak AishaWeddings adalah Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan

 

Jakarta, Cendekiawanprotestan.com

 

Belum lama ini, telah beredarflyer, website serta akun media sosial dari AishaWeddings sebagai jasa penyelenggaraan perkawinan yang memuat promosi perkawinan anak bagi mereka yang bahkan masih berusia 12 tahun, serta menampilkan foto anak perempuan. Menanggapi hal ini, Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak telah mengadakan konferensi pers pada Kamis (11/2) dan mengeluarkan pernyataan sikap yang menegaskan bahwa promosi perkawinan anak adalah kejahatan terhadap anak dan perempuan dan merupakan tindakan melawan hukum. Pernyataan sikap ini mendapat dukungan publik secara luas setidaknya 128lembaga dan 305 individu dalam waktu kurang dari 18 jam.

Pernyataan sikap Gerakan Masyarakat Sipil tersebut mencakup 6 desakan kepada berbagai pihak sebagai berikut:

  1. Mendesak Kapolri dan seluruh jajaran dibawahnya  untuk melakukan penyelidikan dan penegakkan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelolawww.aishaweddings.comdan situs-situs serupa yang merupakan jaringan perdagangan dan eksploitasi anak;
  2. Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten online dan melakukan evaluasi terhadap dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis online yang mempromosi perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak;
  3. Mendesak dewan pengarah dan perusahaan pengelola situs maupun aplikasi berbasis online turut bertanggung jawab secara proaktif, termasuk menghentikan promosi perkawinan anak dan penyediaan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak;
  4. Mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, guna memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa. Termasuk mendorong kementerian dalam negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan guna mencegah perkawinan anak;
  5. Mendesak kementerian sosial untuk memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya jenis bantuan sosial;
  6. Mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bergerak bersama dengan organisasi masyarakat sipil dalam upaya menghentikan pihak-pihak yang melakukan promosi perkawinan anak.

Dini Widiastuti, Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) dalam konferensi pers mengungkapkan, “Apa yang dilakukan oleh AishaWeddings adalah bentuk ajakan kekerasan terhadap anak perempuan, yang dampaknya bukan hanya sesaat tapi membekas dan berkelanjutan bagi hidup anak perempuan yang menjadi korban, juga anak-anak yang akan lahir dari mereka. Kasus ini sebenarnya merupakan puncak gunung es praktik perkawinan anak yang masih menjamur, terutama di masa pandemik COVID-19.”

Keterlibatan kaum muda perempuan sangat sangat vital dalam kampanye melawan promosi perkawinan anak. Ferny, perwakilan Jaringan AKSI mengatakan, “Kaum muda adalah kelompok yang paling terdampak dari kasus ini sehingga perlu ada keterlibatan anak dan kaum muda dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Satu tantangan yang dihadapi adalah sosialisasi regulasi yang kini banyak dilakukan dari media sosial. Tantangan semakin sulit bagi anak perempuan di daerah terluar yang minim akses media sosial. Survey dari Youth Coalition for Girls menemukan bahwa banyak daerah-daerah yang belum menerima informasi mengenai UU Perkawinan Anak. Tantangan lainnya, dalam situasi pandemik COVID-19, banyak dampak ekonomi yang berdampak ke anak perempuan, salah satunya putus sekolah. Pernyataan Aisha Wedding dalam situsnya seolah-olah menggambarkan perkawinan adalah solusi kemiskinan walau hal ini tidak benar dan justru merugikan anak perempuan.”

Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, mengatakan “Aisha Weddingstelah mempromosikan perkawinan anak, perkawinan paksa, poligami, melalui flyer, pamflet, website, fanpage di Facebook yang hal ini dari segi hukum, telah melanggar UU ITE. Selain itu, promosi ini secara tidak langsung juga mempromosikan dan melanggengkan kejahatan  seksual terhadap anak perempuan, yang merupakan perbuatan  pedofilia.  Hal ini jelas bertentangan dengan UU Perlindungan  Anak.”

Dian Kartika Sari, Ketua Dewan Pengurus, International NGO Forum on Indonesian Development, menyampaikan “AishaWeddings yang menawarkan jasa pencarian suami untuk anak memiliki tendensi pada perdagangan anak. Kalau terjadi perkawinan anak, akan ada eksploitasi fisik, mental dan seksual. Perkawinan sirri yang dipromosikan juga sama sekali tidak melindungi perempuan sebagai istri di mata hukum.” Dian juga menyampaikan bahwa promosi perkawinan anak yang mengarah ke perdagangan anak ini dapat menghambat upaya negara dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goal/ SDG), khususnya tujuan nomor 5.3.

  1. Valentina Sagala,SE, SH, MH,Senior Independent Expert on Legal, Human Rights & Gender juga menyatakan “Upaya saat ini yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Sipil ini sangat berdampak untuk memberikan alarm bagi Kepolisian untuk lebih proaktif lagi menangkap dan menindak tegas kasus-kasus perdagangan anak dan penjualan anak dengan motif eksploitasi sosial dan eksploitasi ekonomi. Serta mendorong peran dan tanggung jawab  dunia usaha/ pelaku bisnis di ranahonline/aplikasi untuk proaktif ikut mencegah promosi perkawinan anak dan dugaan eksploitasi seksual, ekonomi, serta tindak pidana perdagangan orang.”

Dalam konferensi pers hadirRohika Kurniadi Sari, S.H. M.Si, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan, yang mengapresiasi Gerakan Masyarakat Sipil yang telah menginisiasi aksi ini. “Pemerintah tidak bisa kerja sendiri, tetapi perlu melibatkan 4 pilar pembangunan (pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha). Kami berterima kasih pada masyarakat sipil yang segera merespons situasi ini. Kami mendengarkan 6 desakan ini dan akan kami sinergikan dengan kementerian lain serta dunia usaha yang turut masuk dalam desakan ini untuk memutus mata rantai perkawinan anak.” tanggap Rohika.

Gerakan Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Perkawinan Anak meliputi beberapa organisasi perempuan dan pemerhati hak perempuan dan anak seperti Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia), Institut Perempuan Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Indonesia), Rumah KitaB, Jaringan AKSI, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), ALIMAT, dan berbagai lembaga serta individu lainnya. ***

(Hotben)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here