GMKI Bandung Mendesak Pemerintah Kota Bandung Buka Mata Melihat Pelanggaran HAM dalam Konflik Penggusuran Anyer Dalam

0
717

 

GMKI Bandung Mendesak Pemerintah Kota Bandung Buka Mata Melihat Pelanggaran HAM dalam Konflik Penggusuran Anyer Dalam

 

Bandung, Cendekiawanprotestan.com

 

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Bandung menyoroti konflik penggusuran warga Jalan Anyer Dalam yang dilakukan oleh PT KAI pada tanggal 18 November 2021, banyak terjadi pelanggaran HAM dalam proses penggusuran ini. PT KAI dinilai tidak manusiawi dalam melaksanakan penggusuran karena terjadi banyak kekerasan dan pemaksaan terhadap warga Jalan Anyer Dalam yang terkesan tergesa-gesa. PT KAI seakan-akan tidak lagi menghormati proses peradilan, padahal pihak warga telah mengambil jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di tanah yang mereka tempati.

Warga Anyer Dalam memilih bertahan bukan karena mau melawan, tetapi pihak PT. KAI yang tidak mampu membuktikan Hak Kepemilikan Tanah kepada warga. Bahkan warga Jalan Anyer Dalam sangat legowo bilamana ada penggusuran jika adanya ganti rugi yang layak dan tidak memberatkan warga, akan tetapi pihak PT KAI memilih untuk melakukan penggusuran tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan yang jelas.

GMKI Bandung mempertegas bahwa penggusuran paksa adalah Gross Violation of Human Rights yang dimana penggusuran bukan lagi pelanggaran HAM biasa (ordinary violation) melainkan sudah masuk ke dalam pelanggaran HAM yang dikualifikasi kejahatan sangat serius (the most serious crime). Jelas dalam UUD 1945 kita sangat menghormati Hak Asasi Manusia terkhusus dalam Pasal 28H ayat (1)  UUD 1945 yang menerangkan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, akan tetapi hak tersebut direnggut oleh penguasa.

GMKI Bandung menegaskan juga bahwa PT. KAI telah melanggar UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pasal 9 butir (2) “Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil”.

GMKI Bandung mendesak pemerintah Kota Bandung untuk jeli dan peduli melihat kondisi warga Anyer Dalam yang menjadi korban penggusuran oleh PT KAI karena Kota Bandung dinobatkan sebagai Kota Peduli HAM yang seharusnya lebih mengedepankan kemanusiaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here