
Harry Ara Hutabarat: “Keterbukaan Informasi Publik “Senjata” Peserta BPJS Dalam Mendapatkan Pelayanan Prima
Jakarta, Cendekiawanprotestan.com
Fokus Group Discussion (FGD) yang diadakan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) pada hari Rabu 28 Januari 2020 di Sekretariat PP GMKI Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat mengangkat tema FGD “Huru Hara BPJS”.
Nara Sumber yang dijadwalkan panitia hadir diantaranya Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Makalena, Dewan Pengawas BPJS kesehatan Michael Latuwael, Timboel Siregar BPJS watch dan Harry Ara Hutabarat sebagai Praktisi Hukum (Advokat) dan Pemerhati Keterbukaan Informasi Publik. Namun nara sumber dari Komisi IX berhalangan hadir.
Dalam pemaparannnya, Harry Ara yang juga Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia yang biasa disapa Ara mengatakan sesuai dengan materi yang dibawakan dengan judul Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Senjata Peserta BPJS dan Warga untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
Bung Ara pria kelahiran kota Hujan Bogor ini mengatakan bahwa paradigma baru pasca reformasi 1998 telah berdampak substansial terhadap keterbukaan informasi publik ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publilk (KIP). Di era sebelumnya Informasi Publik di sebuah Badan Publik adalah sangat kecil persentasinya, sementara Informasi yang dikecualikan persentasinya paling dominan. Setelah lahir UU KIP ini justru Informasi Publik pada suatu Badan Publik menjadi dominan dapat diakses publik dibandingkan informasi yang dikecualikan. Paradigma baru ini yang harus disyukuri sekaligus terus kita maknai secara kritis bahwa era reformasi adalah eranya keterbukaan informasi publik.
Dalam konteks “Huru Hara BPJS” tentu kita memaknai dari sisi UU KIP, atau Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dan atau dikaitkan dengan Hak peserta BPJS, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Bung Ara yang juga alumni Institut Pertanian Bogor ini mengatakan bahwa setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu:
bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik
Yang dimaksud dengan badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Jadi informasi publik itu merupakan informasi yang bersumber dari badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara serta kepentingan publik.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan antara lain:
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
a. informasi yang berkaitan dengan badan publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat terdiri dari:
a. daftar seluruh informasi Publik yang berada di bawah penguasaan badan publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b. hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan badan publik yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik;
e. perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.
Informasi Publik Yang Dikecualikan
Akan tetapi, ada informasi publik yang yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, yaitu:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Prinsipnya, setiap orang berhak memperoleh informasi publik tentunya sesuai dengan ketentuan. Anda sebagai pemohon informasi publik berhak :
a. melihat dan mengetahui informasi publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
c. mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai UU KIP; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Proses permohonan informasi publik adalah sebagai berikut:
1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan disertai alasan permintaan tersebut dengan cara tertulis maupun tidak tertulis
2. Badan publik yang menerima permohonan informasi publik tersebut wajib mencatat nama dan alamat pemohon, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta.
3. Apabila permohonan diajukan secara tidak tertulis makan badan publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik.
4. Setelah itu badan publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
Jika permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
5. Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan (dapat diperpanjang dengan memberikan alasannya secara tertulis), badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
b. Badan publik wajib memberitahukan badan publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan badan publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan dalam Pasal 17 UU KIP;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan dalam Pasal 17 UU KIP, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Apabila merasa bahwa permohonan sudah sesuai dengan mekanisme dan kriteria informasi publik, akan tetapi permohonan Anda tidak ditanggapi atau tidak mendapatkan data yang Anda butuhkan, maka upaya yang dapat dilakukan adalah mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Keberatan yang diajukan secara tertulis diajukan dengan alasan:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
b. tidak disediakannya informasi berkala
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur
Pengajuan keberatan huruf b sampai huruf g di atas, diselesaikan dengan cara musyawarah.
Perlu diketahui bahwa pengajuan keberatan ini diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan pengajuan keberatan. Kemudian atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan, pemohon informasi publik dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Upaya ini diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik Proses penyelesaian sengketa ini paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja. Dan putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi ini bersifat final dan mengikat.