Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Gelar “Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan”, Tema: Strategi Pengawasan Memastikan Keberlanjutan Program di era Digital. Sustanability – Solvability – Hospitality

0
28

Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Gelar “Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan”, Tema: Strategi Pengawasan Memastikan Keberlanjutan Program di era Digital. Sustanability – Solvability – Hospitality

Jakarta, Cendekiawanprotestan.com

 

Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menggelar “Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan”, Tema: Strategi Pengawasan Memastikan Keberlanjutan Program di era Digital. Sustanability – Solvability – Hospitality, di Ruang Serba Guna APINDO Gedung Permata Kuningan Lt. 10. Jl. Kuningan Mulia, RT.6/RW.1 Jakarta Selatan. (04/04/24).

Tampil sebagai narasumber dalam diskusi ini antara lain M. Aditya Warman (Ketua Komite KKPB Dewan Pengawas BPJSTK), M. Zuhri Bahri  (Ketua Dewan Pengawas BPJSTK: Opening Speech),  Shinta Kamdani (Ketua Umum DPN APINDO: Keynote Speech),  Pramudya Iriawan Buntoro (Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJSTK: Speaker I), Subchan Gatot (Dewan Pengawas BPJSTK: Speaker II), Prof. Dr. Soeprayitno, MM. (Dewan Jaminan Sosial Nasional: Pembahas I.),  Agung Pambudhi (Dewan Jaminan Sosial Nasional: Pembahas II), Timboel Siregar – (BPJS Watch: Pembahas III).

Dalam kata sambutannya,M. Aditya Warman (Ketua Komite KKPB Dewan Pengawas BPJSTK), menyatakan,”Untuk menshifting organisasi digital masa depan dibutuhkan social security. Ikut JKK dan JKM cukup membayar 16.800 per bulan, namun manfaat yang diberikan adalah 42 juta. Per Februari 2024 dana kelolaan sudah 731 Trilyun. Namun ada beberapa kebijakan yang mempengaruhi ketahanan dana yaitu adanya relaksasi iuran, rekomposisi iuran, dan kenaikan manfaat.

Acara ini untuk membangun awareness. Organisasi BPJS Ketenagakerjaan ingin melompat jauh. Dengan melompat jauh, apabila jatuh maka akan jatuh di tempat berbeda dan di level berbeda. Kami ingin awareness to pay terbangun di masyarakat agar sustainibility program BPJS Ketenagakerjaan tetap terjaga.

Dewan pengawas bertugas untuk mendeteksi masalah dengan cara menelisik problem statement di masa depan. Future practice.

Berperanlah lebih maka posisi akan mencari kamu. Jangan mencari rezeki karena rezeki tidak salah alamat.”

Sementara itu, Shinta Kamdani (Ketua Umum APINDO), memaparkan,”UUD 1945 secara tegas mengamanatkan hak warga negara atas jaminan sosial, yang kemudian telah diterjemahkan dalam UU No. 40/2004 dan UU No. 24/2011. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga berupaya untuk memberdayakan ekonomi dan sosial tenaga kerja dengan mengembangkan program-program yang mendukung kesejahteraan dan pengembangan keterampilan dengan salah satu program terbarunya yaitu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Mengingat pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, menjaga sustainability program ini harus menjadi prioritas bagi semua pihak terkait. Apalagi dengan kondisi terbitnya kebijakan yang mengatur terkait relaksasi iuran, rekomposisi iuran, dan kenaikan benefit. Maka BPjS Ketenagakerjaan dengan di dukung pihak terkait harus bekerja lebih keras untuk menghadapi tantangan ini.

Isu-lain yang sangat relevan bagi pelaksanaan program jaminan sosial ini adalah ketahanan dana. Ketahanan dana ini menentukan terselenggaranya pemenuhan kewajiban Negara terhadap hak warga negara di bidang jaminan sosial.

Pemberlakuan UU No. 4 /2023 tentang P2SK yang akan menambah iuran jaminan sosial untuk program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP) yang harus ditanggung oleh dunia usaha. Setiap kebijakan pemerintah di bidang jaminan sosial hendaknya tidak memberikan beban tambahan bagi perusahaan / pemberi kerja yang umumnya telah mengatur program jaminan sosial yang lebih baik dari standar minimal yang telah ditentukan.”

Arief Dahyan Supriadi (Deputi Bidang Aktuaria & Riset Jaminan Sosial) menyatakan,”Komponen terbesar penyebab penurunan kesehatan Keuangan JKM

1.PP 82/2019 – Kenaikan Bantuan Beasiswa untuk 2 orang anak (menjadi Rp.174 juta)

2.PP 37/2021 – Rekomposisi luran JKM sebesar 0,1% untuk JKP

3.PP 49/2020 – Berkurangnya penerimaan iuran selama Relaksasi (Diskon 99%) – Bulan Agustus 2020 s.d Januari 2021 (6 bulan)

4, Mortality rate yang tinggi saat pandemi Covid 19 (dimulai Maret 2020)

Dari analisis net cash flow JKM bahwa kemampuan PU untuk mensubsidi BPU terus berkurang. Maka untuk kedepannya, net cashflow PU tidak mampu melebihi (negatif) net cashflow BPU. Manfaat beasiswa berkala akan menimbulkan pembayaran klaim yang semakin meningkat di tahun-tahun mendatang. Per tahun 2027 aset netto diperkirakan akan habis.

Manfaat JKM pada ketentuan PP82/2019 lebih tinggi dari usulan kenaikan manfaat Aktuaria di tahun 2017 terutama manfaat beasiswa. Walaupun nilai manfaat beasiswa pada usulan lebih kecil dibandingkan manfaat pada ketentuan PP82/2019, tetapi masih lebih tinggi daripada manfaat pada ketentuan PP44/2015.

Pandemi menjadi pembatas dalam perhitungan aktuaria program JKM, incident rate saat ini berada pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Dengan kondisi iuran yang ada saat ini manfaat yang sebaiknya diterima sesuai aktuaria adalah 25 juta.

Usia yang lebih tua untuk mendapatkan manfaat yang sama seharusnya iurannya lebih tinggi. Kepesertaan per Desember 2023 menunjukkan atas profil usia tadi baik PU dan BPU sama-sama memberikan subsidi dan total defisit.

Ternyata sesuai data sakernas BPS profile umur yang tua makin banyak yang masuk dalam kategori BPU. Usia JKM ‘Produktif Segmen PU: Usia peserta yang menunjang keberlanjutan program (45 tahun kebawah). Sedangkan usia JKM ‘Produktif Segmen PU: Usia peserta yang menunjang keberlanjutan program (38 tahun kebawah). Usia ‘Produktif PU lebih dominan dibandingkan Usia ‘Non Produktif”, namun bagi segmen BPU berlaku sebaliknya.

Analisis perbandingan upah PU sebelum dan setelah pandemi tidak jauh perubahan, tidak ada kenaikan upah yang signifikan. Hal ini juga menyebabkan iuran yang diterima tidak dapat menghidupi program yang ada.

Mengenai retensi, secara keseluruhan retensi kepesertaan BPU belum sustain dibandingkan PU. Sebesar 68% TK Aktif PU merupakan peserta yang melanjutkan iuran kepesertaan dari tahun sebelumnya. Sedangkan hanya 15% komposisi TK BPU yang melanjutkan kepesertaan sebelumnya.

Mengenai iuran yang dibayarkan ada 61% TK BPU mengiur selama 1 bulan dan 3 bulan kepesertaan, kemudian berhenti dan memanfaatkan masa grace period.

Rekomendasi perbaikan JKM:

*Peninjauan kembali besaran manfaat program JKM pada PP 82 tahun 2019.

*Peninjauan kembali rekomposisi iuran program JKM untuk program JKP.

“Penyusunan alternatif kebijakan dapat melakukan review besarnya iuran segmen BPU, peninjauan kembali kebijakan grace period segmen BPU, pengaturan kadaluarsa pengajuan klaim dan penerima manfaat beasiswa dan diberlakukannya minimal masa iuran pada segmen PU dan BPU.

Jaminan Pensiun (JP) mulai diberlakukan pada tahun 2015. BPJS Ketenagakerjaan dahulu mempropose sebesar 8% untuk iuran Jaminan Pensiun. Pada Februari 2024 solvabilitas JP sebesar 41,33%.

Kasus klaim Lump Sum pada awal tahun masih sedikit karena yang dihitung hanya untuk tahun valuasi saja dan akan terus meningkat sampai akhir tahun, sedangkan untuk klaim berkala merupakan akumulasi dari Juli 2015. Pada periode Februari 2024 kasus klaim Manfaat Pensiun Janda Duda (MPJD) masih menjadi yang tertinggi, karena manfaat ini merupakan manfaat berkala dimana pembayaran akan terus dilakukan sampai diturunkan ke ahli waris berikutnya.

Seiring dengan mulai adanya peserta JP yang eligible MPHT, sejak tahun 2033 jumlah kasus klaim JP berkala diproyeksikan secara konsisten mulai lebih besar dibandingkan jumlah kasus klaim lumpsum. Sementara itu, dilihat dari sisi nominal klaim, sejak tahun 2042 jumlah nominal klaim JP berkala diproyeksikan secara konsisten mulai lebih besar dibandingkan jumlah nominal klaim lumpsum.

Berdasarkan proyeksi cashflow JP, diperoleh bahwa pembayaran manfaat secara tahunan dapat ditutup dari penerimaan iuran sampai dengan tahun 2056, dan penerimaan iuran bersama ditambah hasil investasi dapat menutup pembayaran manfaat sampai dengan tahun 2061. Hal ini berarti bahwa aset JP sudah mulai digunakan untuk pembayaran manfaat pensiun sejak tahun 2062.

Di negara lain seperti Korea Selatan dan Thailand selama 8 tahun Jaminan Pensiun berdiri iurannya sudah naik menjadi 6-8%, namun di Indonesia tetap 3%.”

Timboel Siregar (Ketua BPJS Watch) menjelaskan,”JKM seharusnya merevisi iurannya, kalau ada defisit maka APBN akan menanggung. Program akan berlanjut.

Teori hukum bilangan besar baru sekitar 40an juta yang terdaftar, harus di dorong meningkatkan jumlah pesertanya. JKK dan JKM wajib oleh BPU, bagi orang-orang yang mempunyai availbility to pay untuk ikut serta, maka mereka dapat ikut serta dalam gotong royong dalam membayar santunan apabila terjadi klaim.

Pekerja ojek online diwajibkan untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker No. 5 tahun 2021, namun pada kenyataannya belum terlaksana sepenuhnya.

RPJMN 2024 menjanjikan bahwa pekerja rentan dapat di daftarkan oleh Pemerintah ke jaminan sosial ketenagakerjaan, namun belum terealisasi padahal dasar hukumnya sudah jelas dan kuat.

JKM segmen BPU saat ini tinggi karena proses rekrutmen BPU oleh Perisai menjadi dampak adanya klaim-klaim yang tinggi. Ada peserta yang didaftarkan berada pada posisi sakit dalam waktu 1-2 minggu meninggal dan menerima santunan.

Harus di review data yang klaim JKM untuk segmen BPU berapa masa kepesertaannya. Masalah sustainibility JKM perlu di cek input dan klaimnnya. Seharusnya sanksi dalam apabila tidak ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Setiap pekerja wajib mengikuti program Jaminan Kematian Kerja (JKK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM). Program JKK dan JKM merupakan bentuk perlindungan dan jaminan sosial bagi para pekerja untuk mengatasi risiko kematian dan kecelakaan yang terjadi saat bekerja. JKK memberikan jaminan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, sedangkan JKM memberikan jaminan santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Jika seorang pekerja tidak mengikuti program JKK & JKM, mereka akan kehilangan perlindungan dan jaminan sosial yang diberikan oleh program tersebut. Hal ini berarti mereka tidak akan mendapatkan manfaat atau santunan jka_ terjadi kecelakaan atau kematian saat bekerja. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pekerja untuk mematuhi kewajiban dalam mengikuti program JKK & JKM guna melindungi diri mereka dan keluarga mereka dart risiko yang mungkin terjadi.

Sebaiknya pembayaran iuran JKK dan JKM bagi BPU mewajibkan pembayaran tunggakan iuran, karena hal ini akan menganggu ketahan dana BPJS ketenagakerjaan, Tunggakan iuran JKK dan JKM dapat mengganggu ketahanan dana BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada pekerja. Oleh karena itu, BPU perlu memastikan bahwa iuran JKK dan JKM dibayarkan tepat waktu untuk menjaga kelancaran program dan manfaatnya kepada pekerja. Pembayaran iuran yang tepat juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan kewajiban sebagai perusahaan yang beroperasi.

Pembayaran iuran JKK dan JKM bagi BPU tidak mewajibkan pembayaran tunggakan iuran. Pekerja di sektor mikro dan kecil tidak wajib menggunakan UM yang ditetapkan Gubernur.

Manfaat yang meningkat juga menjadi menjadi faktor yang menyebabkan ketahanan dana, juga rekomposisi. Jika Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 (PP37) tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dthapus, terkait dengan rekomposisi Jaminan Kecelakaan Kerja Mandirt (JKM), langkah-langkah yang akan diambil akan bergantung pada kebijakan dan peraturan baru yang diterapkan oleh pemerintah. Jika ada perubahan dalam peraturan, kemungkinan ada penyesuaian dalam struktur dan rekomposisi JKM.

Hasil pengelolaan dana perlu di evaluasi, karena 70% dana ditempatkan pada SBN, padahal ada alternatif investasi yang imbal hasilnya lebih besar. Karena imbal hasil salah satu cara untuk ketahanan dana dan memperluas manfaat kepada peserta.”

Soeprayitno (Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) mengemukakan,”Social security ecsosystem ada business context dan BPS Concern. Untuk sustainibilty program perlu policy dan beneficiary alignment. Formulasi kebijakan dapat berupa kenaikan luran JKM, kenaikan luran JP, perluasan kepesertaan dan review POS Upah/Program/TK. Benficiary dapat dilakukan dengan kategorisasi manfaat. Serta instrument dapat berupa voucherisasi, Ayo Sertakan, Top Up JHT dan Top Up JP. Pekerja butuh social security karena

@ resiko usia lanjut

@ resiko kesehatan

@ resiko kehilangan pekerjaan

@ resiko penurunan upah riil

Tantangan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

*terlalu banyak regulasi dan inkonsistensi antar regulasi yang ada.

*Program Jaminan Pensiun masih belum dapat diakses oleh semua kategori pekerja.

*Sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan belum optimal.

“Ketidakpatuhan pemberi kerja.

*Penjangkauan kepesertaan di sektor informal masih terbatas.

*Skema manfaat pasti Porgram JP dan penarikan dini JHT.

Penyelenggaraan program JHT agar sustain dapat melakukan serap aspirasi, konsultasi dengan LKS Tripartit Nasional dan menyiapkan rancangan permenaker.

Berbagai aspek keamanan dalam konteks pekerjaan dan pendapatan. Berikut beberapa hal yang harus pertimbangkan untuk setiap area:

@ Keamanan Kerja

– Ikuti perkembangan tren industri dan terus kembangkan keterampilan agar tetap berharga di pasar kerja.

– Membangun hubungan yang kuat dengan rekan kerja dan atasan untuk meningkatkan stabilitas pekerjaan.

– Pantau kinerja perusahaan dan potensi perubahan apa pun yang mungkin memengaruhi peran Anda.

– Pertimbangkan untuk memilki rencana cadangan atau tabungan jika terjadi kehilangan pekerjaan yang tidak terduga.

@Keamanan Pendapatan

– Diversifikasi sumber pendapatan bila memungiunkan untuk mengurangi ketergantungan pada satu aliran pendapatan.

– Buat dan patuhi anggaran untuk memastikan stabditas keuangan dan hindari hidup di luar kemampuan.

-Pertimbangkan untuk berinvestasi pada aset yang dapat menghasikkan pendapatan pasif seiring waktu. –

-Sisihkan dana darurat untuk menutupi pengeluaran tak terduga atau masa pengangguran.

@ Jaminan sosial

– Pahami manfaat jaminan sosial yang tersedia, disarankan untuk mengikuti program Jaminan sosial yang diselengarakan oleh pemerintah, contohnya BPjS

Rekomendasi atas Social Security Ecosystem pada formulasi kebijakan dengan optimalisasi Inpres No. 2 Tahun 2021 dan inpres No. 4 Tahun 2022. pada beneficiary dapat dilakukan pemanfaatan dana desa untuk pekerja rentan dan pegawai Non ASN, munculnya Perda tentang jaminan sosial, kreatifitas kepala daerah untuk perlindungan sosial. Instrument internal BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa voucherisasi luran BPU/pekerja rentan, program ayo sertakan, digitalisasi layanan syariah, Perban layanan syariah dan Perdir lain yang relevan.”

Agung Pambudhi (Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) menegaskan,*Pada Tahun 2023 segmen peserta yang telah mencapai target indeks Capaian Kinerja adalah BPU, sementara segmen PPU dan jasa Konstruksi belum memenuhi target.

UMKM yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah (40% dari UMKM yang terdaftar pada WLKP).

Perlu Optimalisasi inpres 2/2021 utamanya mendorong K/L dan Pemda_ untuk mendaftarkan PPNPN pada BPIS Ketenagakerjaan.

Dalam penerimaan iuran, untuk meningkatkan iuran dapat memaksimalkan angka peserta non aktif.

Mengenai tingkat manfaat pada program JKM dan JKK sudah cukup tinggi dengan adanya kenaikan santunan & beasiswa menjadi 2 orang anak.

Untuk program JHT realisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) tahun 2023 sebesar 567 unit, sementara pada tahun 2020 realisasi MLT sebesar 2.529 unit. Terdapat penurunan realisasi meski sudah ada perbaikan regulasi terkak suku bunga perbankan pinjaman dan tabungan) dari bank-bank HIMBARA dan ASBANDA melalui Permenaker 17/2021.

Untuk program JP masih rendahnya manfaat pensiun, usia mendapatkan manfaat pensiun terus meningkat setiap 3 tahun menuju 65 tahun, pekerja yang mengalami PHK tidak bisa melanjutkan mengiur JP karena bukan PPU lagi dan manfaat JP tidak bisa untuk saudara kandung.

Pemanfaatan Manfaat JKP khususnya Pelatihan masih rendah (24.760 manfaat tunai  dan 190 pelatihan hingga Maret 2024).

Dalam meningkatkan upaya maksimalkan nilai imbal hasil investasi masih dibelenggu Peraturan OJK 1/2016 yang mewajibkan 50% DJS Ketenagakerjaan ditempatkan pada instrument SBN.

Ringkasan Pokok

Sustainability Program menjadi penting di tengah munculnya berbagai perkembangan pemikiran dan ide tentang perlindungan sosial melalui program Jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika sustainability program ini terjaga, maka manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Selain itu melihat dari faktor Stabilitas ekonomi, Keberlanjutan program BPJS Ketenagakerjaan juga memainkan peran  penting dalam menjaga stabilitas ekonomi. Dengan memberikan perlindungan bagi pekerja, program ini dapat mengurangi risiko kemiskinan yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau kondisi yang mengakibatkan kehilangan pekerjaan. Hal int juga dapat mendorong produktivitas dan keberlanjutan dalam dunia kerja

Saat ini BP)S Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:

@ Jaminan Kecelakaan Kerja (KK)

@ Jaminan Hari Tua (JHT) @ Jaminan Pensiun (JP)

@ Jaminan Kematian (KM) @ Jaminan Pensiun (JP)

Segmen yang ada di BPJS Ketenagakerjaan:

@ Penerima Upah (PU)

© Bukan Penerima Upah (BPU)

© Pekerja Migran indonesia (PMI)

@ Jasa Konstruksi (Jakon)

Saat ini distribusi jumlah kepesertaan berdasarkan usia “produktif” pada segmen PU lebih dominan dibandingkan usia “non produktif, namun pada segmen BPU berlaku sebaliknya. Kualitas akuisisi TK Aktif 2023 jika dilihat dari retensi kepesertaan. Secara keseluruhan retensi kepesertaan segmen BPU belum sustain dibandingkan segmen PU. Profil peserta baru BPU sebanyak 61% TK BPU mengiur selama 1 bulan dan 3 bulan kepesertaan, kemudian berhenti dan memanfaatkan masa grace period.

Pada program Jaminan Kematian (JKM) sejak Mei 2020 Asset Neto terus turun dan Net cashflow tidak pernah lagi menyentuh angka Rp200 miliar. Hal ini dipengaruhi oleh pandemi, relaksasi iuran, peningkatan manfaat santunan & beasiswa, serta rekomposisi. Rate iuran JKM existing hanya sesuai untuk TK PU usia 35 tahun dan TK BPU usia 32 tahun. Agar Kesehatan JKM sustain perlu adanya pembatasan usia TK PU dibawah 45 tahun dan TK BPU dibawah 38 tahun. Kemampuan PU mensubsidi BPU terus menurun. Manfaat beasiswa berkala akan menimbulkan pembayaran klaim yang semakin meningkat di tahun-tahun mendatang.

Pada program Jaminan Pensiun seiring dengan mulai adanya peserta JP yang eligible MPHT, sejak tahun 2033 jumlah kasus klaim JP berkala diproyeksikan secara konsisten mulai lebih besar dibandingkan jumlah kasus klaim lumpsum. Sementara itu, dilihat dari sisi nominal klaim, sejak tahun 2042 jumlah nominal klaim JP berkala diproyeksikan secara konsisten mulai lebih besar dibandingkan jumlah nominal klaim lumpsum.

Berdasarkan proyeksi cashflow JP, diperoleh bahwa pembayaran manfaat secara tahunan dapat ditutup dari penerimaan iuran sampai dengan tahun 2056, dan penerimaan iuran bersama ditambah hasil investasi dapat menutup pembayaran manfaat sampai dengan tahun 2061. Hal ini berarti bahwa aset JP sudah mulai digunakan untuk pembayaran manfaat pensiun sejak tahun 2062.

Perlu dilakukan langkah-langkah strategis oleh BP)S Ketenagakerjaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here