Kronologi Kasus Ganja Medis Reyndhart Rossy

0
490

Kronologi Kasus Ganja Medis Reyndhart Rossy

#BebaskanReyndhart #Ganjamedis

Kupang, Cendekiawanprotestan.com

 

Reyndhart Rossy N. Siahaan atau Rossy (37 tahun) sebelumnya tinggal di Jakarta. Pada 2015, berdasarkan hasil CT Scan Nomor Registrasi RJ1508100084 dari RS OMNI, menderita penyakit kelainan saraf yang membuat badannya sering mengalami kesakitan. Sebelumnya Rossy bekerja porter yang membuatnya harus sering mengangkut beban berat, penyakitnya tersebut mungkin juga disebabkan karena seringnya Rossy memikul beban yang berat.

Pasca sakit, Rossy harus kehilangan pekerjaan, dan merantau ke Labuan Bajo, NTT untuk bekerja. Pada 2016, Rossy pergi ke Labuan Bajo untuk kembali bekerja, kali ini di bidang pariwisata. Namun, pada 2018 penyakitnya kembali kambuh, dan ia merasa terus kesakitan, ia telah mencoba berbagai pengobatan medis, namun masih terus merasakan sakit. Pada 2019, Rossy lelah dengan pengobatan medis, dan mencari informasi pengobatan lainnya, akhirnya ia menemukan informasi bahwa penyakitnya bisa ditangani dengan konsumsi air rebusan ganja. Akhirnya Rossy mencari informasi bagaimana cara mengakses ganja, setelah mendapatkan informasi tersebut, ia mengkonsumsi ganja, yang hanya dilakukan dengan meminum air rebusan ganja, tidak pernah menghisap ganja. Sejak meminum air rebusan ganja, Rossy merasakan kesembuhan dan kondisi tubuh yang lebih baik.

Pada November 2019 lalu, Rossy kembali berusaha mendapatkan ganja, sayangnya pada 17 November 2019, Rossy ditangkap polisi di petakan kos-nya, atas dasar ditemukannya ganja 428,26 gram dalam kotak, yang baru tiba di petakan kos-nya, belum digunakan sama sekali. Selain itu di saku celana Rossy juga ditemukan ganja 2,52 gram. Rossy akhirnya diproses secara hukum, tanpa didampangi oleh penasihat hukum di proses penyidikan, padahal Rossy didakwa dengan dakwaan alternatif, pertama Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika tentang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, kedua, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika tentang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, ketiga Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika, ketiga pasal tersebut memuat ancaman maksimal sampai dengan 20 tahun penjara. Harusnya Rossy selalu didampingi Penasihat Hukum, namun Penasihat Hukum baru hadir pada proses pemeriksaan saksi.

Proses kasus ini pun terbilang janggal, banyak ruang yang tidak terpenuhi. Rossy didakwa atas perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, namun pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan membeli tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Saksi dalam persidangan hanya penyidik yang melakukan penangkapan. Rossy pun tidak memiliki biaya untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Lantas pada 28 Mei 2020, Rossy dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun atas Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika. Rossy kini menunggu putusan hakim untuk mampu melihat bahwa ia sakit dan membutuhkan pengobatan untuk rasa sakitnya. Sampai dengan saat ini pun, dari dalam rutan Rossy masih harus minum obat untuk menahan rasa sakitnya, dibantu temannya Rossy bisa memperoleh obat yang ia butuhkan, karena Rossy tidak memiliki anggota keluarga di Kupang, NTT.

CP:
*Herie CN Lay, S.H.*
*Bandri Jerry Jacob, SH*
*(Kuasa Hukum Reyndhart Rossy)*
harrylay118@gmail.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here