Pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia the International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) Mengadvokasi Pelarangan Penjualan Rokok Elektrik dan Produk Tembakau yang Dipanaskan di Negara Berpenghasilan Rendah dan Menengah

0
524

Pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia the International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) Mengadvokasi Pelarangan Penjualan Rokok Elektrik dan Produk Tembakau yang Dipanaskan di Negara Berpenghasilan Rendah dan Menengah

 

Jakarta, Cendekiawanprotestan.com

 

Menuju Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada hari Minggu 31 Mei, kepada publik The Union mengadvokasi pelarangan penjualan rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan (HTPs) di Negara Berpenghasilan Rendah dan Menengah (LMICs), yang merupakan rumah bagi lebih dari 80 persen perokok dunia. Dukungan The Union terhadap pelarangan ini didasarkan pada rilis kertas posisi-nya yang terbaru, ‘Dimana Pelarangan adalah Yang Terbaik: Kenapa Negara Berpenghasilan Rendah dan Menengah harus melarang penjualan rokok elektrik dan Heated Tobacco Products (HPTs) atau produk tembakau yang dipanaskan untuk benar-benar mengendalikan rokok’.

Kertas Posisi milik The Union dirilis karena tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia menyorot industri rokok yang menargetkan anak-anak muda sebagai generasi baru untuk mengkonsumsi rokok dan produk tembakau baru dan tantangan bagi sistem kesehatan di Negara Berpenghasilan Rendah dan Menengah akan semakin tambah berat karena pandemi COVID-19.

Kerta Posisi tersebut menganalisis bukti ilmiah yang merekam dampak kesehatan dari produk nikotin baru dan peringatan yang dibutuhkan pemerintah untuk lebih berhati-hati terhadap insentif komersial yang mendorong produsen produk tembakau baru untuk menarik konsumen baru dan mengembangkan pasar nikotin di negara mereka.

“Sebagian besar Negara Berpenghasilan Rendah dan Menengah masih harus berhadapan dengan epidemi rokok yang sangat serius,” ungkat Dr Gan Quan, Direktur Pengendalian Tembakau The Union. “Memperkenalkan produk baru dengan tingkat adiksi tinggi ke lingkungan seperti ini akan mempersulit pemerintah, menekan sistem kesehatan yang sudah terbebani, dan mengalihkan fokus dari pelaksanaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan langkah-langkah MPOWER dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).”

Rokok elektrik dan Heated Tobacco Products (HPTs) atau produk tembakau yang dipanaskan merupakan bisnis yang sangat menguntungkan. Industri ini menghasilkan 15 miliar dolar Amerika pada tahun 2018, dan diperkirakan akan menghasilkan hampir 18 miliar dolar Amerika pada tahun 2021.

Pada laporan epidemi rokok tahun 2019, WHO mencatat bahwa “Tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung penggunaan [rokok elektrik] sebagai intervensi di tingkat populasi untuk membantu masyarakat berhenti mengkonsumsi rokok konvensional” begitu juga laporan itu menyebut bahwa produk-produk ini “berbahaya.”

Saat ini, diskursus dampak kesehatan masyarakat tentang rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan terbatas dan terfokus pada negara-negara berpenghasilan tinggi. ‘Dimana Pelarangan adalah Yang Terbaik’ dengan memperluas narasinya dan menekankan bahwa kebijakan terhadap produk nikotin baru harus kontekstual. Di Negara Berpenghasilan Rendah dan Menengah, ketersediaan produk baru ini sangat cepat dan akan menyebabkan dampak merusak, terutama pada anak muda.

Negara Berpenghasilan Rendah dan Menengah semenjak dulu adalah area bermain perusahaan rokok besar dan saat ini merupakan rumah bagi 80 persen perokok dunia.

Indonesia, mengalami kemajuan dalam upaya pengendalian rokok beberapa tahun terakhir. Meski begitu, setiap tahun lebih dari 225.700 warganya meninggal karena penyakit yang disebabkan oleh rokok. Lebih dari 469.000 anak-anak (10-14 tahun) dan 64.027.000 orang dewasa (usia 15+) tetap merokok setiap harinya. Industri rokok secara aktif terus mencari strategi baru. Contohnya pada tahun 2019, PMI memperkenalkan merek rokok baru dengan kadar tar nikotin tinggi secara nasional dan mengiklankannya di televisi dan papan reklame di seantero negeri. Rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan adalah bukti langkah kampanye yang agresif.

“Data pengguna rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan terus meningkat,” ungkap Dr. Tara Singh Bam, Wakil Direktur The Union untuk Asia Pasifik. “Namun fakta yang kita ketahui menunjukkan adanya epidemi baru yang meningkat dan anak-anak muda menjadi targetnya. Dengan banyaknya peringatan ini, The Union percaya bahwa pembuat kebijakan harus menggunakan prinsip pencegahan yang memaksa adanya aksi kongkrit. Artinya Negara Berpenghasilan Rendah dan Menengah, perlu melarang peredaran rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.”

Di Indonesia, The Union bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI, Pemerintah Daerah dan organisasi profesional yang secara resmi mendukung pelarangan rokok elektrik dan produk tembakau yang di panaskan antara lain:

dr. Cut Putri Arianie, MH.Kes, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan RI mengatakan “Merokok, baik rokok biasa maupun rokok elektrik tetap berbahaya bagi kesehatan. Berdasarkan banyak bukti yang muncul baik di Indonesia maupun di banyak negara lain, terbukti bahwa perokok yang terinfeksi COVID-19 mengalami perburukan kondisi. Anak-anak dan remaja cenderung mencoba rokok elektrik karena iklan di media sosial, akses yang mudah, dan tersedianya berbagai macam pilihan produk. Ini (rokok elektrik) adalah ancaman baru bagi generasi muda. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk memajukan pengendalian tembakau termasuk melarang peredaran rokok elektrik. Kami mendorong masyarakat untuk berhenti merokok dengan mengakses Quitline bebas pulsa 0800- 17-6565”.

Dr. Bima Arya Sugiarto, Walikota Bogor dan ketua APCAT mengatakan “Penjualan alat vaping meningkat seiring meningkatnya jumlah anak muda yang merokok, vaping di kalangan pemuda yang tidak merokok dapat menjadi pintu gerbang ke rokok konvensional”.

Assoc. Prof. Dr. Wawan Gunawan Abdul Wakhid, Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan “Saya mengajak semua orang untuk berhenti merokok dan menghindari segala bentuk penggunaan tembakau untuk membangun masyarakat Indonesia yang sehat. Saya menyambut baik dan mendukung pernyataan The Union untuk melarang rokok elektrik dan produk tembakau yang di panaskan”.

Dr. Ede Surya Dharmawan, Ketua PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan “IAKMI melihat rokok elektrik sebagai produk tembakau yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Penggunaan tembakau dan berbagai turunannya termasuk rokok elektrik harus dihilangkan jika memungkinkan”.
###

The Union didirikan pada tahun 1920 dan merupakan organisasi kesehatan internasional yang pertama. The Union mengawal penyelesaian TB, melawan industri rokok, dan menyelesaikan permasalah pokok dalam penanganan penyakit-penyakit utama. Kami menggunakan ilmu pengetahuan untuk merancang tindakan- tindakan dan kebijakan-kebijakan terbaik untuk menghadapi tantangan kesehatan masyarakat yang paling berat yang mempengaruhi masyarakat yang hidup dalam kemiskinan di seluruh dunia. Anggota, staff dan konsultan The Union ada di lebih dari 140 negara untuk mewujudkan nilai utama akuntabilitas, kemandirian, kualitas dan solidaritas.

(Hotben)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here