PGI meminta agar Amandemen UUD 1945 Memperkokoh Kebangsaan

0
733

*PGI meminta agar Amandemen UUD 1945 Memperkokoh Kebangsaan*

Jakarta, Cendekiawanprotestan.com

Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom meminta dengan tegas agar adanya amandemen terbatas UUD 1945 yang direncanakan MPR RI dalam rangka memperkokoh kebangsaan serta tidak merubah sistem presidensial yang berlaku di Indonesia. Hal ini diungkapkan Ketum PGI dalam pertemuan Pimpinan MPR RI dengan MPH-PGI serta pimpinan sinode gereja, di Grha Oikoumene, Jakarta, Rabu (22/1).

Lebih lanjut Gomar mengatakan, “Kami mengapresiasi adanya agenda amandemen terbatas UUD 1945 dan perlu masukan dari berbagai pihak. Jangan sampai ada penumpang gelap yang selalu ingin merubah ideologi negara kita.”

Hal ini juga dipertegas oleh Pimpinan Sinode GPI, Pdt Liesye Sumampow yang meminta jaminan agar amandemen terbatas ini mengakomodir kepentingan berbagai kelompok dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pimpinan MPR mendatangai Grha Oikoumene dalam rangka kunjungan kebangsaan dan silahturahmi ke PGI setelah sebelumnya sudah berkunjung ke PBNU, Muhammadyah, MUI dan KWI. Dalam kunjungan ini, Ketua MPR, Bambang Soesatyo menyampaikan adanya wacana untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945 yakni menghidupakan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang selanjutnya disebut Pokok-Pokok Haluan Negara. Hal ini disampaikan untuk menjamin adanya keberlanjutan program pembangunan yang selama ini sudah direncanakan.

“Saat ini Presiden Jokowi sedang merencanakan pemindahan ibukota ke Kalimantan Timur, sehingga perlu ada ketetapan bersama. Jangan setelah Jokowi tidak menjabat sebagai presiden, maka pemindahan ibukota tidak berjalan”, kata Bambang Soesatyo.

Menjawab keprihatinan yang disampaikan para pimpinan sinode gereja dalam pertemuan tersebut, Bambang menegaskan bahwa proses amandemen sangat ketat. Selain harus mencantumkan pasal yang akan diubah, tetapi juga harus ada argumentasi kuat, dan diajukan secara tertulis. “Juga harus didukung oleh sepertiga anggota MPR. Sehingga jika ada penyimpangan bisa ditolak,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan anggota DPR RI dari PPP H Asrul Sani. Menurutnya, prosedur amendemen tidak bisa ditaking over oleh siapapun. “Kami sangat menjaga 4 pilar kebangsaan. Dasar negara kita Pancasila, dan UUD 45, negara kita negara kesatuan, dan takdir kita adalah negara Bineka Tunggal Ika. Jika ada yang melanggar ini berarti melanggar kesepakatan bersama,” tandasnya.

Ketua PGI, Olly Dondokambey pada kesempatan itu mengingatkan, bahwa figur seorang pimpinan daerahlah saat ini yang menentukan keberhasilan suatu daerah. Bila kebetulan pimpinannya memiliki figur yang baik maka pembangunan di wilayahnya akan maju. Oleh karena itu, Olly sepakat agar gereja-gereja di Indonesia memberikan masukan terhadap amandemen terbatas UUD 1945 dan akan dibicarakan dalam Sidang MPL 2020 di Lombok pada 3 – 6 Februari 2020.

Turut mendampingi Bambang Soesetyo, selain Asrul Sani, juga Ahmad Basarah (PDIP) , Syarif Hasan (Demokrat), dan Fadel Muhammad (DPD RI).

*HUMAS PGI*
Irma Riana Simanjuntak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here