Siaran Pers Komnas Perempuan: “Putusan Pengadilan Filipina dan Keadilan bagi MJV, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ”

0
654

Siaran Pers Komnas Perempuan:
“Putusan Pengadilan Filipina dan
Keadilan bagi MJV, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ”

Jakarta, Cendekiawanprotestan.com

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik putusan Pengadilan Nueva Ecija Filipina (30/01) yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup serta membayar denda sebesar 2 juta Peso kepada Maria Christina P. Sergio dan Julius Lacanilao atas tindakan perekrutan ilegal tenaga kerja berskala besar. Maria dan Julius
terbukti tidak memiliki lisensi resmi sebagai perekrut tenaga kerja
untuk disalurkan ke luar negeri. Putusan ini adalah satu dari tiga kasus
yang disangkakan kepada Maria dan Julius, dua kasus lainnya yaitu
ancaman kekerasan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih
dalam proses persidangan. Salah satu korban tindak pidana tersebut
adalah Mary Jane Veloso (MJV) yang dihukum pidana mati oleh pengadilan
Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika.

MJV ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010
setelah ditemukannya 2,6 kg heroin di dalam koper yang dibawanya dari
Malaysia. MJV dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Sleman pada 22 Oktober 2010. Dari berbagai upaya hukum yang diajukan
hingga Grasi dan PK, hukuman tersebut tidak berubah. Setelah Komnas
Perempuan melakukan pencarian fakta, diketahui bahwa MJV adalah korban
dari TPPO dan pada 29 April 2015 MJV mendapatkan penangguhan eksekusi
mati di menit-menit terakhir.

Putusan pengadilan perekrutan ilegal ini, menguatkan pendapat hukum
Komnas Perempuan bahwa MJV merupakan korban perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi penyelundupan narkotika. Putusan ini penting sebagai
bagian dari upaya hukum untuk membebaskan MJV dari pidana mati,
sekaligus untuk persidangan kasus TPPO di Filipina yang rencananya akan
digelar pada Maret 2020 mendatang.

Untuk persidangan TPPO tersebut, Mahkamah Agung (MA) Filipina
mengizinkan MJV untuk memberikan kesaksian sebagai saksi korban.
Kesaksian ini sangat penting untuk menyingkap kebenaran bahwa MJV adalah
korban tindak pidana perdagangan orang yang dimanfaatkan kerentanannya
untuk dieksploitasi menyelundupkan narkotika. Keputusan MA Filipina ini
juga diharapkan akan membuka jalan bagi MJV untuk mendapat keadilan
mengingat Pasal 18 UU TPPO menyatakan secara tegas bahwa “korban yang
melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana
perdagangan orang, tidak dipidana”.

Dengan pembelajaran kasus MJV, masyarakat dan khususnya aparat penegak
hukum perlu semakin menemukenali keterhubungan antara tindak pidana
perdagangan orang dan kejahatan narkotika. Hasil pemantauan Komnas
Perempuan menunjukkan persilangan yang kuat antara tindak pidana
perdagangan orang terhadap perempuan dan perdagangan narkotika.
Persoalan kekerasan berbasis gender dan kemiskinan membuat perempuan
rentan terjerat eksploitasi menjadi penyelundup narkotika. Tindak pidana
perdagangan orang dan penyelundupan narkotika juga memiliki karakter
yang sama yaitu merupakan kejahatan teroganisir dan melintas-batas
negara. Kasus MJV ini perlu menjadi pembelajaran bagi aparat penegak
hukum di Indonesia untuk lebih berhati-hati atau bahkan menangguhkan
penerapan hukuman mati dalam kasus narkotika karena berpotensi menyasar
pada orang yang tidak bersalah.

Menyimak perkembangan kasus MJV tersebut, Komnas Perempuan:
1.Mengimbau Pemerintah Indonesia dalam hal ini Jaksa Agung dan aparat
terkait untuk mendukung dan memfasilitasi pengambilan kesaksian MJV
sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Hal ini juga menjadi
wujud komitmen Indonesia pada perjanjian internasional Protokol Palermo
untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama
Perempuan dan Anak-Anak, melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi yang telah
diratifikasi melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 2009;

2.Mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan mengembangkan
pendekatan multidisiplin yang lebih komprehensif dalam menyidik
kasus-kasus yang potensial bersilangan dengan kekerasan dan kejahatan
lain yang melibatkan perempuan. Dengan demikian, upaya menyasar pelaku
utama sindikat narkotika tidak mengkriminalisasi pengguna dan
mengorbankan kelompok rentan;

3.Meminta dukungan publik dan media untuk terus mengawal kasus MJV. Demi
keadilan dan kemanusiaan serta menjaga kewibawaan hukum dan penghormatan
hak asasi manusia di Indonesia, pengungkapan kebenaran dan keadilan atas
kasus MJV harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya;

4.Menyerukan kepada kaum perempuan, khususnya buruh migran, untuk
mewaspadai dan mengenali berbagai bentuk jebakan sindikat narkotika,
terutama melalui jebakan relasi personal dan modus-modus lainnya;

5.Mendorong aparat penegak hukum melakukan kerjasama lintas negara,
dalam hal ini Indonesia dan Filipina, untuk pengungkapan kasus MJV
sehingga menjadi pembelajaran baik bagi banyak negara di dunia mengingat
perdangangan orang dan penjualan narkotika merupakan kejahatan serius
dan persoalan global.

Narasumber Komisioner:
Siti Aminah Tardi (081908174177)
Veryanto Sitohang (08126593680)
Tiasri Wiandani (08567451478)
Rainy Hutabarat (081287385725)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here