Sosialisasi Manajemen Krisis Kepariwisataan Daerah: MKK Jadi Pedoman Penanganan Krisis Pariwisata Berstandar Dunia

0
715

 

Jakarta, Cendekiawanprotestan.com

 

Biro Komunikasi Publik, Kementerian Pariwisata (Kemenpar), menggelar Sosialisasi Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK) Daerah di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona Jakarta, kantor Kemenpar, Senin siang (9/9/2019).

Kegiatan sosialisasi MKK yang dibuka sekaligus menjadi keynote speaker oleh Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya tersebut menyajikan sejumlah materi bahasan antara lain; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan, Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Krisis Kepariwisataan, dan Peta Geospasial Krisis Kepariwisataan dengan nara sumber Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dan Wakil Direktur Pusat Studi Otonomi Daerah, IPDN, Kemendagri Dr. Khalilul Khairi.

Menpar Arief Yahya mengapresiasi penyelenggaraan Sosialisasi Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK) Daerah dalam rangka menyamakan persepsi dan komitmen dalam pengelolaan krisis kepariwisataan serta mensinergikan pemerintah pusat dan daerah dalam mitigasi dan penanganan bencana krisis kepariwisataan. “MKK menjadi pedoman dalam menangani krisis pariwisata di Tanah Air ini mengacu pada standar dunia UNWTO,” kata Menpar Arief Yahya.

Menpar Arief Yahya menjelaskan, posisi Indonesia yang terletak di Cincin Api (Ring of Fire) Pasifik dihadapkan pada berbagai ancaman bencana alam tektonik dan vulkanik yang berpotensi mengganggu aktivitas pariwisata. Oleh karena itu, keandalan sektor pariwisata dalam menangani kondisi krisis baik alam dan non-alam (krisis sosial) merupakan salah satu kriteria utama dalam membangun pariwisata berkelanjutan dan berdaya saing internasional. “Kami berharap agar seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pariwisata perlu memahami risiko bencana dan krisis di wilayahnya, serta membekali diri dengan kemampuan pengelolaan krisis kepariwisataan sebagaimana dalam panduan (SOP) Pengelolaan Krisis Kepariwisataan,” kata Arief Yahya.

Sementara itu sebagai payung hukum dalam melaksanakan MKK, Menteri Pariwisata telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. Permenpar MKK tersebut dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, merencanakan, mencegah, menangani, dan mengevaluasi Krisis Kepariwisataan agar kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terlindungi dan berkesinambungan.

Kepala Biro Komunikas Publik (Biro Komblik) Kemenpar Guntur Sakti yang juga sebagai Ketua Tim Tourism Crisis Center (TCC) mengatakan, Biro Komblik Kemenpar mempunyai tiga program strategis yakni; Pelayanan Informasi Publik; Publikasi dan Pengelolaan Media; dan  Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK).“Pembentukan MKK merupakan amanah dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka mengakselerasikan devisa negara dari sektor pariwisata yang tahun ini diproyeksikan sebesar US$ 20 miliar,” kata Guntur Sakti.

Untuk melaksananakan MKK tersebut telah dibuat payung hukum berupa Permen No. 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan, sedangkan sebagai pedoman pelaksanaannya telah dibuat Prosedur Operasional Standar (SOP): Aktivitasi Tourism Crisis Center (TCC) sebagai pedoman dalam Pengelolan Krisis Kepariwisataan. “SOP Pengelolaan Krisis Kepariwisataan ini fokus pada dua aspek penanganan, yaitu; produk (destinasi dan industri) dan konsumen (wisatawan) sejak masa tanggap darurat hingga pemulihan dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi dan komunitas pariwisata, serta pemangku kepentingan pariwisata lainnya (Indonesia incorporated),” kata Guntur Sakti.

Kegiatan sosialisasi MKK Daerah diikuti sekitar 200 peserta antara lain; Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) dari 34 provinsi se-Indonesia; Kadispar kab/kota dari setiap provinsi yang daerahnya berpotensi bencana alam dan non-alam, Sekdispar dan Kabid pemasaran Disparprov, Kementerian/Lembaga: BNPB, BMKG, Badan Geologi, PVMBG, Kemendagri, Bank Indonesia, serta para pejabat di lingkungan Kemenpar. (Biro Komunikasi Publik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here