PSK Berhak Atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

0
443

PSK Berhak Atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Oleh: Timboel Siregar

Instruksi Presiden (Inpres) no. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan pintu masuk untuk meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia.

Diharapkan semua pekerja Indonesia terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan lebih banyak lagi pekerja yang terlindungi maka semakin banyak pekerja yang akan merasa aman dalam bekerja.

Kementerian Sosial (Kemensos) adalah salah satu kementerian yang diinstruksikan untuk mendukung peningkatan kepesertaan. Namun instruksi yang diberikan kepada Kemensos ini relatif tidak sepenuhnya mencakup pekerja yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi kemensos di tengah masyarakat.

Seperti kita ketahui bersama, tugas dan fungsi Kemensos, salah satunya, berkaitan dengan penyandang masalah sosial seperti Pekerja Seks Komersial (PSK).

Tentunya sebagai pekerja, para PSK pun berhak dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaa dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan ikut program JKK maka PSK akan dilindungi ketika berangkat bekerja, sedang bekerja dan pulang kerja seperti terlindungi ketika mengalami kecelakaan lalu lintas, atau mengalami kekerasan fisik saat bekerja. Ketika harus mengalami kematian, maka ahli warisnya akan mendapat santunan dan anaknya mendapat beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi sehingga masa depan pendidikan anak PSK akan terjamin. Ketika tidak mampu bekerja lagi karena masalah usia atau hal lainnya maka PSK akan memiliki tabungan untuk mendukung memenuhi kebutuhan hidupnya ke depan. Memang seharusnya PSK ini pun dapat jaminan pensiun sehingga ketika di masa tuanya PSK mendapatkan upah pensiun yang menjamin hidupnya hingga menutup mata terakhir.

Tapi memang seluruh pekerja informal termasuk PSK masih belum diberikan akses mendapat jaminan pensiun hingga saat ini, karena UU SJSN memposisikan Jaminan pensiun untuk pekerja formal penerima upah. Semoga ke depan UU SJSN bisa direvisi dengan membuka akses pekerja informal mendapatkan Jamian pensiun.

Pemerintah memang belum mau mengakui PSK sebagai kelompok pekerja. Walaupun tidak diakui namun PSK sudah banyak yang mengorganisir dirinya dalam organisasi untuk memperjuangkan hak-hak mereka, seperti Organisasi Pekerja Seks Indonesia (OPSI) yang ada di Surabaya.

Saya kira Pemerintah harus membuka akses bagi PSK untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk program JKK, JKm dan JHT. Jangan hanya karena tidak mau mengakui mereka sebagai pekerja, hak atas jaminan sosial dijauhkan dari mereka. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional mendapatkan jaminan sosial, sama seperti pekerja lainnya.

Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Inpres tentang peningkatan cakupan kepesertaan terkait PSK namun Kemensos seharusnya sudah mulai memperjuangkan hak PSK mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga seluruh PSK di republik ini nantinya memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pinang Ranti, 8 April 2021

Tabik

Timboel Siregar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here