KPAI DESAK KEMENDAGRI TERBITKAN IZIN PEMERIKSAAN PADA TERSANGKA PERDAGANGAN ORANG DI BUTON UTARA

0
803

KPAI DESAK KEMENDAGRI TERBITKAN IZIN PEMERIKSAAN PADA TERSANGKA PERDAGANGAN ORANG DI BUTON UTARA

Jakarta, Cendekiawanprotestan.com

Peristiwa yang dialami Bunga (15 Th), seorang gadis di Kab Buton Utara Sultra atas dugaan perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual sudah menemukan titik terang. Per tanggal 14 Desember 2019 Kepolisian Kab. Muna sudah menetapkan dua tersangka yakni satu orang tetangga korban yang diduga bertindak sebagai mucikari dan seorang Wk Bupati Kab Buton Utara. Sesuai dengan Pasal 90 ayat (1) s.d. (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat dilakukan melalui persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Proses hokum ini perlu perhatian dari semua pihak, guna memastikan komitmen perlindungan anak dan penyelesaian hukum secara tepat.

KPAI sudah melayangkan surat yang kedua kepada Mabes Polri untuk mengawal dan menyegerakan pengusutan kasus ini agar selaras dengan mandat UU TPPO dan UUPA “setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban TPPO, akan dikenai pidana, 15 hingga 20 tahun “pasal 12 UU No 21/2007 tentang PTPPO . KPAI sudah berkoordinasi dengan Kementrian PPPA Deputi Perlindungan Anak untuk mengefektifkan langkah penanganan rehabilitasi dan perlindungan khusus pada korban dengan mensinergikan peran bersama Forum Pengada Layanan Kab. Muna, P2TP2A Provinsi Sultra, dan LPSK RI. Untuk itu KPAI merekomendasikan :
1. Mengapresiasi setinggi-tingginya Kepolisian terutama Polres Muna yang sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, sehingga menjadi preseden baik dalam penegakkan hokum di Indonesia. Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, Kepolisian Daerah, Dinas Pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak, P2TP2A dan pihak terkait agar menghormati proses hukum dengan memberikan kerjasama yang sinergis untuk memastikan peran perlindungan pada anak sesuai UU Perlindungan Anak
2. Mendesak Kemendagri menerbitkan izin pemeriksaaan kepada tersangka Wk Bupati Buton Utara dalam kerangka mendukung komitmen good governance, yaitu pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dan menjunjung azaz praduga tak bersalah dalam proses penegakkan hukum.
3. Mendorong LPSK untuk Pro aktif dan membangun situasi kondusif dalam memberikan perlindungan pada saksi dan korban termasuk pendamping dan kuasa hukum, mengingat permasalahan anak membutuhkan perlindungan dari intimidasi, refresi bahkan upaya-upaya penggagalan proses hokum yang kerap mewarnai masalah pidana anak
4. Memastikan Pemda Prov Sultra mengkoordinir pemenuhan rehabilitasi dan pemulihan psikososial anak korban secara optimal agar tetap memenuhi pemenuhan hak dan perlindungan anak dengan baik

Jakarta, 23 Desember 2019

Ai Maryati Solihah
Komisioner KPAI Bid Trafficking dan Eksploitasi
081219575982

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here