Lembaga Bantuan Hukum Pers: “HUT TNI: TNI Masih Represif Kepada Masyarakat Sipil, Media dan Jurnalis”

0
934

Jakarta, Cendekiawanprotestan.com

Dalam catatan LBH Pers dalam dua bulan kebelakang, sedikitnya ada 2 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum TNI. Kasus pertama yaitu kasus yang terjadi pada 15 Agustus 2016 di Medan, para jurnalis tersebut datang untuk meliput sebuah aksi yang dilakukan oleh warga Sirerojo, Medan. Aksi warga dilakukan karena terkait sengketa lahan antara warga dengan aparat TNI. Saat Array (Jurnalis Harian Tribun Medan) hendak mewawancarai seorang warga, Array langsung dianiaya oleh oknum TNI AU walaupun dirinya sudah berteriak bahwa dirinya adalah wartawan sambil menunjukan identitas wartawan. Selain Array, ada beberapa jurnalis lain yang juga terkena represifitas oknum TNI tersebut. Kasus Kedua, terjadi pada 2 Oktober 2016 di Kecamatan Taman, Kabupaten Madien Jawa Timur. Jurnalis Net TV Soni Misdananto diduga dianiaya anggota Batalion Infanteri Lintas Udara 501 Bajra Yudha Kostrad saat meliput perayaan 1 suro.

Selain kasus kekerasan terhadap jurnalis, tercatat juga dalam monitoring LBH Pers ada sekitar lebih dari 8 kegiatan bahwa TNI terlibat pembubaran berbagai kegiatan masyarakat seperti diskusi, pemutaran film dan beberapa acara ilmiah lainya.

Berdasarkan peristiwa di atas, kami menilai:

Pertama, Dihari yang sangat istimewa ini, kami mengucapkan selamat Dirgahayu Tentara Republik Indonesia semoga ke depannya semakin jaya, berpihak pada masyarakat dan tidak menggunakan kekerasan kepada rakyat sendiri.

Kedua, Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Baharudin mengatakan “kami menyayangkan perlakuan yang diduga salah satu oknum TNI menganiaya jurnalis. Tindakan tersebut adalah tindak pidana penganiyaan seperti dalam KUHP dan juga pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Pidana bagi orang yang sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,-“. Tindakan ini juga bertentangan dengan Sapta Marga / Sumpah Prajurit, Butir 2 yang menyebutkan bahwa TNI akan tunduk kepada hukum dan memegang tesguh disiplin keprajuritan. Oleh karena itu Panglima TNI bersama Kepolisian harus mengusut tuntas peristiwa tersebut dengan mengadakan menyelidikan bersama terkait dugaan tindak pidana penganiayaan seperti dalam KUHP dan juga UU Pers. Hal ini mendesak, karena kami tidak ingin TNI menjadi lembaga yang ikut melanggengkan impunitas terhadap pelaku kekerasan.

Ketiga, Tindakan pembubaran paksa terhadap acara-acara diskusi, pemutaran film dll bukanlah tugas TNI dan kami meminta kepada Panglima TNI untuk segera mengevaluasi kerja-kerja intitusi TNI yang berhubungan dengan jurnalis/media dan memberikan peringatan keras kepada para anggota TNI untuk menjaga hubungan baik kepada media dan masyarakat. Karena media adalah salah satu corong demokrasi yang semestinya digunakan TNI sebagai alat pendekatan kepada masyarakat secara luas.

Jakarta, 05 Oktober 2016
Lembaga Bantuan Hukum Pers

Narahubung
Nawawi Bahrudin : 08118881141
Asep Komarudin : 081310728770

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here