Press Release Forum Adil Sejahtera (FAS): Kewajiban Pengusaha Membayar Upah Tertangguh” Putusan MK No. 72/PUU-XIII/2015

0
830
Yayasan Forum Adil Sejahtera (FAS) meluncurkan Buku “Pengusaha Wajib Membayar Upah Tertangguh”, di Hotel Grand Menteng, Jakarta
Yayasan Forum Adil Sejahtera (FAS) meluncurkan Buku “Pengusaha Wajib Membayar Upah Tertangguh”, di Hotel Grand Menteng, Jakarta

Jakarta, Cendekiawanprotestan.com

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 90 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lewat Putusan No. 72/PUU-XIII/2015 MK menghapus bagian frasa Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Menurut MK, frasa tersebut menghilangkan pengertian “penangguhan” di mana dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia: Balai Pustaka, Edisi ke-2 Tahun 1991 hal 105,”Penangguhan” adalah proses, cara, perbuatan menangguhkan. Berdasarkan pengertian tersebut maka Penangguhan Upah adalah tindakan pengusaha menunda pembayaran upah minimum dalam kurun waktu tertentu. Artinya pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditetapkan oleh Gubernur menunda pembayarannya. Setelah kurun waktu penundaan berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.

Penyimpangan terhadap pengertian Penangguhan Upah dalam frasa penjelasan pasal 90 ayat (2) UU 13 Tahun 2003 adalah setelah kurun waktu penundaan berakhir maka pengusaha tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan ijin penangguhan. Akibatnya setiap tahun terjadi pengulangan permohonan ijin penangguhan yang diajukan oleh pengusaha, Sementara bagi buruh ketentuan ini, ribuan bahkan ratusan ribu buruh yang perusahaannya diberi ijin penangguhan tidak menerima upah sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

Dalam pertimbangan hukumnya hakim MK, bahwa penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. Karena itu, membayar upah lebih rendah dari upah minimum adalah bentuk pelanggaran Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Sebab, prinsipnya pembayaran upah minimum oleh pengusaha adalah keharusan dan tidak dapat dikurangi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana kejahatan seperti yang diatur dalam Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, selisih upah minimum yang belum terbayar selama masa penangguhan adalah utang pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Hal tersebut demi memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan sekaligus memberikan tanggung-jawab kepada pengusaha agar tidak berlindung di balik ketidakmampuan.

Masih menurut Mahkamah Konstitusi, terdapat inkonsistensi norma antara Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dengan Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Inkonsistensi ini telah menimbulkan penafsiran berbeda terkait pelaksanaan penangguhan pembayaran upah minimum pengusaha kepada pekerja/buruh. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Kesimpulan dari Putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan Jucicial Review terhadap Pasal 90 ayat (2) beserta penjelasannya UU No. 13 Tahun 2002 adalah meluruskan pengertian penangguhan yang salah dalam frasa penjelasan pasal 90 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 dari “Tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum menjadi “WAJIB MEMBAYAR PEMENUHAN KETENTUAN UPAH MINIMUM YANG BERLAKU PADA WAKTU DIBERIKAN PENANGGUHAN.”

Tim Advokasi Tolak Penangguhan Upah
Jalan Pratama I No. 11 Jati Pulogadung
Jakarta Timur: telep (021) 4713302; 47865380

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here