Wawasan Kebangsaan Indonesia: Apa, Mengapa, dan Bagaimana Menerapkannya.

0
642

Wawasan Kebangsaan Indonesia:
Apa, Mengapa, dan Bagaimana Menerapkannya.

Oleh: Merphin Panjaitan.

Pengantar.

Beberapa waktu terakhir ini, muncul berbagai gerakan di Indonesia, bergerak dengan narasi yang aneh, dengan gaya yang aneh. Gerakan ini seperti bukan dari Indonesia, tetapi seperti datang dari tempat lain dengan budaya lain. Pada awalnya, saya menganggap keanehan ini hanya sekedar gaya berbeda untuk menarik perhatian pengikutnya, dan juga masyarakat luas; tetapi lama-kelamaan saya melihat keresahan masyarakat terhadap berbagai gerakan ini, berubah menjadi kekhawatiran. Setelah mengamati lebih lama, ternyata keanehan gerakan ini bukan sekedar untuk tampak berbeda dan menarik perhatian masyarakat, tetapi lebih dari itu, tampaknya juga punya cita-cita yang lain, yang berbeda dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Penolakan masyarakat luas terhadap gerakan ini semakin kuat. Pada waktu Pangdam Jaya dengan tegas memerintahkan anak buahnya menurunkan baliho mereka itu, masyarakat luas memberi dukungan yang kuat, antara lain dengan mengirimkan ratusan karangan bunga berisi dukungan dan ucapan terima kasih ke Markas Kodam Jaya.

Fenomena politik ini perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh, karena dalam waktu yang singkat dapat membuat kebingungan, keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat luas. Untungnya, Pemerintah dengan cepat mengambil tinadakan tegas, menyatakan bahwa beberapa tokoh gerakan ini melakukan pelanggaran hukum, dan karena itu harus dibawa ke pengadilan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum. Dan terbukti, setelah pemerintah bertindak tegas, masyarakat luas mendukung Pemerintah, kegaduhan mereka itu berhenti, dan masyarakat bernafas lega. Tetapi tentu kita tidak boleh terus-terusan bersikap seperti pemadam kebakaran, yang hanya kerja kalau ada panggilan untuk memadamkan kebakaran; kita juga harus berbuat sesuatu yang cukup kuat untuk mencegah terjadinya kebakaran baru, dimanapun dan kapanpun. Analog dengan itu, pada kesempatan ini saya ingin menulis tentang bagaimana kita mencegah terjadinya gerakan-gerakan masyarakat yang bergerak menuju ke cita-cita lain, yang berbeda dari cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, yaitu Indonesia yang cerdas, maju, merdeka penuh, bersatu, rukun, damai, berdaulat, adil dan makmur. Dan untuk itu, saya sajikan tulisan ini, dengan judul: Wawasan Kebangsaan Indonesia, Apa, Mengapa, dan Bagaimana Menerapkannya.

Terlihat dalam Pola Pikir serta Perilaku Masyarakat dan Pejabat Negara.

Apakah suatu wawasan kebangsaan tertanam dalam hati sanubari suatu masyarakat atau tidak, dapat dilihat dari pola pikir dan perilaku masyarakat tersebut. Apakah wawasan kebangsaan Indonesia tertanam dalam hati sanubari masyarakat Indonesia atau tidak, dapat kita lihat dari pola pikir dan perilaku masyarakat Indonesia. Kalau secara umum, pemikiran, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia, baik dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan, memperlihatkan wawasan kebangsaan Indonesia, artinya masyarakat Indonesia adalah bangsa Indonesia, yang pemikiran, cita-cita, sikap dan tindakannya sesuai dengan wawasan kebangsaan Indonesia. Tetapi kalau tidak, masyarakat Indonesia belum menjadi bangsa Indonesia, karena mereka belum menggunakan wawasan kebangsaan Indonesia, tetapi masih menggunakan cara pandang lain, atau tidak punya cara pandang yang tetap, tetapi tergantung pada situasi yang dihadapinya.

Tiap-tiap bangsa di dunia ini, tentu berharap dapat hidup, berpikir, belajar dan kerja sesuai dengan cara pandangnya sendiri; karena kondisi ini akan membuat bangsa tersebut memiliki cara pandang yang sama tentang dirinya, tanah airnya, sejarahnya, dan cita-citanya; dan dengan demikian, mereka lebih mudah bersepakat tentang berbagai permasalahan strategis dan menjalankannya. Bangsa ini akan kompak, kokoh, damai, rukun dan stabil; siap berinteraksi dengan siapapun, baik interaksi domestik maupun interaksi dengan bangsa-bangsa lain; dan tentu akan lebih mudah maju dan lebih cepat mewujudkan cita-citanya. Wawasan kebangsaan adalah cara pandang suatu bangsa tentang dirinya, tanah airnya, sejarahnya dan cita-citanya.

Wawasan Kebangsaan Indonesia adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang bangsa Indonesia, tanah air Indonesia, sejarah Indonesia dan cita-cita Indonesia. Untuk mengetahui tentang bangsa Indonesia, kita perlu mempelajari sejarah terbentuknya bangsa Indonesia, mulai dari masyarakat gotongroyong penghuni Nusantara sejak pada masa berburu, hingga menjadi bangsa Indonesia seperti sekarang ini. Bangsa Indonesia tidak hadir di muka bumi ini tiba-tiba langsung sebagai bangsa Indonesia; bangsa Indonesia terwujud melalui suatu proses panjang, dan proses itu sampai sekarang masih berjalan. Bangsa Indonesia adalah bangsa dalam proses, dan oleh karena itu, kalau kedepan ini kita secara bersama-sama mampu menggulirkan proses ini pada jalur yang tepat, bangsa Indonesia akan menjadi bangsa unggul; dan jalur yang tepat adalah Wawasan Kebangsaan Indonesia.

Dari masyarakat gotongroyong menjadi bangsa Indonesia.

Sekarang kita melihat sepintas sejarah terbentuknya bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat gotongroyong; dan masyarakat gotongroyong adalah persekutuan manusia gotongroyong. Gotongroyong diawali dengan musyawarah; sebelum pelaksanaan kegiatan gotongroyong, warga mengadakan musyawarah untuk mencapai mufakat, antara lain tentang bentuk kegiatan, waktu, tempat, hak dan kewajiban para peserta, sehingga banyak kegiatan gotongroyong sukses. Dalam kehidupan kenegaraan harus ada peluang keikutsertaan seluruh rakyat Indonesia, bergotongroyong dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia dan membawa kebaikan bersama bagi seluruh rakyat. Gotongroyong adalah kerjasama sukarela, setara, bantu membantu dan tolong menolong, untuk kebaikan bersama; keringat semua menjadi kebahagiaan semua, semua bekerja dan semua berbahagia. Manusia gotongroyong adalah manusia merdeka, dan keikutsertaannya dalam gotongroyong adalah sukarela, tanpa paksaan dari pihak manapun. Manusia merdeka derajatnya setara, tidak ada yang lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah; dan tidak ada yang bisa memaksakan kehendaknya terhadap yang lain. Manusia merdeka rasional dan toleran, menempatkan tingkah-lakunya di bawah kendali akal sehat; suka mengambil inisiatif dan melaksanakannya dengan senang hati, dan menerima akibat dari perbuatannya, berhasil ataupun gagal.

Masyarakat Indonesia pada awalnya adalah masyarakat egaliter dengan kepemimpinan primus inter pares; dengan organisasi sosial berdasarkan kerjasama kekeluargaan; kehidupan bersama diatur dalam musyawarah, dengan pemimpin yang dipilih berdasarkan keunggulan tertentu. Dalam perjalanan sejarah, masyarakat gotongroyong di Nusantara berjumpa dengan berbagai peradaban lain. Raja dan penguasa lain di Nusantara sebelum kedatangan Peradaban India kekuasaannya kecil dengan wilayah tidak luas; diperkirakan negara-negara ini pengembangan awal dari pemerintahan desa, yang pemimpinnya di pilih dari dan oleh penduduk setempat. Peradaban India yang datang dari India Selatan menambah kemampuan memerintah para raja dan bawahannya; dan ditambah dengan kepercayaan tentang kedudukan raja sebagai keturunan dewa, membuat negara menjadi lebih besar, lebih kuat, dengan wilayah yang lebih luas. Dilihat dari besarnya kekuasaan pemimpin dan luasnya wilayah negara, kehadiran Peradaban India membawa kemajuan besar; raja-raja Nusantara mengadopsi berbagai unsur Peradaban India, terutama upacara keagamaan dan organisasi negara, tetapi hanya dilapisan atas masyarakat dan disekitar istana.

Masyarakat Nusantara kemudian berjumpa dengan Peradaban Barat, melalui bangsa Portugal, Spanyol, Inggris dan Belanda; dan yang bertahan lama di Nusantara adalah bangsa Belanda. Pemerintah kolonial Belanda menjalankan perang kolonial memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga di awal Abad ke-20, hampir semua wilayah Indonesia telah dikuasainya. Kenyataan ini mendorong munculnya suatu komunitas kreatif di Indonesia, yang terdiri dari kaum terpelajar, yang melihat penguasa penjajah berlaku tidak adil, diskriminatif dan eksploitatif; mereka menyadari bahwa Kerajaan Belanda tidak berhak memerintah di Indonesia. Mereka sampai pada kesimpulan bahwa masyarakat Nusantara adalah satu bangsa, yakni bangsa Indonesia, dan sama dengan bangsa-bangsa lainnya, berhak menjadi bangsa merdeka dan mendirikan negara berdaulat. Mereka mengubah cara melawan penguasa penjajah, dengan berjuang, belajar dan mengambil sebagian unsur-unsur Peradaban Barat.; melalui perjumpaan dengan ideologi nasionalisme dari Peradaban Barat, timbul kesadaran kebangsaan Indonesia, yang menjiwai para tokoh pergerakan nasional, dan kemudian meluas ke masyarakat luas.

Pergerakan Nasional Indonesia adalah proses pertumbuhan nasionalisme Indonesia, yang antara lain mewujud dalam berbagai organisasi pergerakan, melahirkan banyak tokoh pergerakan, dan menghasilkan banyak gagasan tentang Indonesia merdeka; membangkitkan kesadaran nasional dan mendorong munculnya kemauan bersama untuk menjadi bangsa Indonesia. Pergerakan Nasional Indonesia adalah perlawanan terhadap kolonialisme Belanda; dibawah penjajahan Belanda masyarakat Indonesia sangat menderita, dan penderitaan ini mendorong munculnya kaum pergerakan nasional, yang menyadari bahwa penjajahan menjadi penyebab penderitaan itu. Dengan kesadaran tersebut, kaum Pergerakan Nasional Indonesia mengajak masyarakat luas berjuang menjadi bangsa merdeka dan mendirikan negara berdaulat; Pergerakan Nasional memperjuangkan kesederajatan manusia, kemerdekaan, keadilan, dan mengarahkan pembentukan suatu unit geopolitik baru, sebagai wadah bersama bangsa Indonesia. Perlawanan terhadap penguasa kolonial dengan cara tradisional yang berideologi religio-magis dan kepemimpinan kharismatik telah gagal; dan dibutuhkan cara perjuangan modern, dan untuk itu perlu mengambil beberapa unsur Peradaban Barat. Habitat dan cara hidup perlu diubah; Hindia Belanda di ganti dengan Republik Indonesia; dan masyarakat feodalistik-hirarkis diubah menjadi masyarakat gotongroyong yang egaliter; cara perjuangan tradisional diganti dengan cara perjuangan baru yang rasional dengan ideologi nasionalisme dan organisasi modern.

Kaum pergerakan nasional mendirikan organisasi modern sebagai alat pergerakan nasional. Dr. Sutomo dan kawan-kawan mendirikan Budi Utomo (BU) di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1908. Budi Utomo memperkenalkan kesadaran lokal yang diformulasikan dalam wadah organisasi modern, yaitu organisasi yang mempunyai pimpinan, ideologi yang jelas dan anggota. Hampir semua pimpinan terkemuka dari gerakan-gerakan nasionalis Indonesia pada permulaan abad ke-20 pernah ada di Budi Utomo, atau paling kurang telah mempunyai kontak dengan Budi Utomo. Peranan Budi Utomo dalam kemajuan politik di Indonesia sangat besar, dan itulah sebabnya mengapa hari kelahiran Budi Utomo tanggal 20 Mei disebut sebagai Hari Kebangkitan Nasional; dari sini tumbuh cita-cita pembentukan nasion Indonesia, dilanjutkan dengan Sumpah Pemuda 1928, yang dipakai sebagai tonggak integrasi bangsa Indonesia.

Pada 26-28 Oktober 1928, di Jakarta dilaksanakan Kongres Pemuda II, yang menggabung semua organisasi pemuda menjadi satu kekuatan nasional. Kongres ini membawa semangat nasionalisme ke tingkat yang lebih tinggi, dan semua utusan yang datang mengucapkan sumpah setia “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa, Indonesia”. Sumpah tersebut berbunyi sebagai berikut: 1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; 2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; 3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Dalam penutupan Kongres dinyanyikan lagu Indonesia Raya ciptaan W.R.Supratman, dan bendera Merah Putih dikibarkan mengiringi lagu kebangsaan itu, sehingga tercipta kesan yang mendalam bagi para peserta. Lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan pada 28 Oktober 1928, kata Merdeka belum disebutkan, tetapi diganti dengan kata Moelia. Sumpah Pemuda, yang dicetuskan dalam Kongres Pemuda II, pada 28 Oktober 1928, adalah pernyataan terbuka tentang keberadaan bangsa Indonesia di tanah air Indonesia; pernyataan terbuka ini disampaikan kepada masyarakat Indonesia; dan juga kepada masyarakat dunia, khususnya kepada penguasa kolonial Belanda.

Pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia diwakili Soekarno dan Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia; 18 Agustus 1945 negara-bangsa Republik Indonesia didirikan, dengan menetapkan UUD 1945 dan memilih Soekarno menjadi Presiden dan Hatta menjadi Wakil Presiden. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, bangsa Indonesia bangun dari tidur lamanya, muncul ke permukaan sebagai bangsa merdeka yang mendirikan suatu negara berdaulat; kesadaran nasional membuat masyarakat Nusantara berubah menjadi satu bangsa, yakni bangsa Indonesia; dan sebagaimana layaknya bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia berhak mendapatkan kemerdekaannya, dan mendirikan suatu negara berdaulat. Bangsa Indonesia mendirikan negara-bangsa Republik Indonesia sebagai wadah kehidupan bersama, dimana semua warganya dapat hidup dan berkembang sebagai warganegara merdeka yang memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab yang sama.

Reformasi Politik mengubah tatanan negara dari negara otoritarian menjadi negara demokrasi. Puncak pencapaian peradaban di bidang politik adalah pendirian dan penyelenggaraan negara-bangsa yang demokrasi, damai dan stabil. Reformasi Politik telah mempunyai dasar yang jelas dalam UUD 1945 yang dari tahun 1999 sampai dengan 2002 telah menjalankan empat kali perubahan. Perubahan UUD 1945 telah membawa banyak kemajuan dibidang politik, antara lain: konstitusi menjamin pemenuhan martabat manusia serta hak-hak politik dan kebebasan sipil; kebebasan pers; pemilihan umum yang adil, bebas dan demokratis; Presiden, gubernur, bupati, walikota, dan semua anggota legislatif dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum; militer mundur dari politik; dan masa jabatan Presiden dibatasi. Menurut Jakob Tobing, Ketua PAH I BP MPR (2000 – 2002), setelah Perubahan UUD 1945, Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar ketiga setelah India dan Amerika Serikat. Kebebasan berpendapat, HAM, supremasi hukum dan mekanisme checks and balances telah dimeteraikan.

Bangsa pejuang yang besar, beranekaragam dan bersatu.

Bangsa Indonesia adalah bangsa besar, jauh sebelum Peradaban Barat datang, di Nusantara telah berdiri beberapa kerajaan besar. Muh.Yamin dan Soekarno dalam pembicaraan tentang dasar negara Indonesia, melihat ke Sriwijaya dan Majapahit, sebagai negara Indonesia pertama dan kedua. Perluasan wilayah kekuasaan Sriwijaya dan Majapahit, adalah juga bagian dari upaya penguasa Nusantara pada waktu itu untuk hidup dalam satu negara. Sriwijaya hadir pada abad keenam, dan letaknya mungkin di Palembang atau di pertengahan aliran sungai Kampar atau di kota Jambi sekarang; Sriwijaya selama beberapa abad menguasai perdagangan laut di Nusantara bagian Barat; dengan perekonomian yang hampir seluruhnya perdagangan, menggunakan sistem pemerintahan negara kota yang tidak membutuhkan wilayah pedalaman yang luas dengan masyarakat petani di desa. Segala potensi dan kekuatan masyarakat dikerahkan untuk membangun armada dagang dan kapal perang. Sriwijaya menguasai pelayaran dan perdagangan di bagian barat Nusantara, sebagian dari Semenanjung Malaya, Selat Malaka, Sumatra Utara, dan Selat Sunda. Majapahit mencapai puncak kejayaannya dalam pertengahan abad ke-14. Pada masa pemerintahan Tribhuwanatunggadewi, pada tahun 1331 M terjadi pemberontakan di Sadeng dan Keta; pemberontakan ini dipadamkan Gajah Mada. Dan setelah itu, Gajah Mada bersumpah dihadapan raja dan para pembesar Majapahit, bahwa dia tidak akan amukti palapa sebelum ia dapat menundukkan Nusantara, yaitu Gurun, Seran, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, dan Tumasik. Sumpah ini kemudian dikenal dalam sejarah dengan sebutan Sumpah Palapa. Di bawah pemerintahan Hayam Wuruk, Gajah Mada meneruskan gagasan Politik Nusantara yang telah dicetuskan dalam Sumpah Palapa; dan dalam menjalankan Politik Nusantara, satu demi satu daerah-daerah yang belum bernaung di bawah kekuasaan Majapahit ditundukkan dan dipersatukan; hasilnya, wilayah kekuasaan Majapahit menjadi sangat luas, hampir seluas wilayah Indonesia sekarang ini, meliputi Sumatra di bagian barat sampai ke Maluku dan Papua di bagian timur, dan bahkan sampai ke beberapa daerah di negara tetangga di Asia Tenggara; armada perang Majapahit memegang kekuasaan maritim di Nusantara.

Bangsa Indonesia adalah bangsa pejuang; bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaannya yang telah diplokamirkan pada 17 Agustus 1945, dengan perang dan diplomasi. Pertempuran terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, antara lain: Pertempuran Surabaya, Pertempuran Ambarawa; Pertempuran Medan Area; Pertempuran Padang dan Sekitarnya; Pertempuran Bandung (Bandung Lautan Api). Pertempuran Surabaya dan Ambarawa menyadarkan Panglima Tertinggi SEAC Lord Mountbatten, bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bukanlah sekedar cetusan Soekarno dan Hatta yang berkolaborasi dengan Jepang; tetapi dampak dari arus nasionalisme Indonesia yang membara dalam hati rakyat dan pemuda Indonesia. Dengan penuh semangat, para pemuda berjuang dan siap mengorbankan nyawa untuk memepertahankan kemerdekaan. Berbagai pertempuran ini meyakinkan Lord Mountbatten, bahwa satu-satunya jalan yang perlu diambil untuk meredakan suasana ialah perundingan antara pihak Belanda dan Republik Indonesia, untuk menyelesaikan konflik. Oleh karena itu desakan Lord Mountbatten kepada Van Mook agar segera berunding dengan Republik Indonesia semakin kuat. Pertempuran ini juga membuat Van Mook menyadari bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mendapat dukungan luas di kalangan masyarakat, yang telah bergulir menjadi suatu revolusi massa, dengan pemuda sebagai intinya.

Perang Kemerdekaan Indonesia bersama dengan diplomasi Indonesia menghasilkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Kerajaan Belanda pada Desember 1949. Dan hal yang hampir sama juga terjadi pada perjuangan pengembalian Irian Barat oleh Kerajaan Belanda kepada Republik Indonesia. Presiden Sukarno mempersiapkan kekuatan militer untuk merebut kembali Irian Barat dari penguasaan Belanda, dan bersamaan dengan itu, dijalankan diplomasi di PBB. Saya mengutip bagian dari Perang Kemerdekaan dan diplomasi ini, untuk menggambarkan bahwa dalam perjalanan sejarahnya, bangsa Indonesia bisa merdeka, mendirikan negara-bangsa Republik Indonesia dan kemudian sukses mempertahankan kemerdekaannya, adalah dengan perjuangan seluruh komponen bangsa, dalam bentuk perang dan diplomasi; perang dan diplomasi ini dijalankan oleh jutaan pejuang kemerdekaan Indonesia.

Bangsa Indonesia hidup dan berkembang dengan keragaman suku, bahasa daerah, budaya lokal, ras, agama dan kepercayaan; dan persaudaraan kebangsaan Indonesia mempersatukannya.

Persaudaraan kebangsaan Indonesia bermula dari persaudaraan dalam kelompok masyarakat di Nusantara, kemudian berbagai kelompok masyarakat tersebut berinteraksi, dan puncaknya pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Persaudaraan kebangsaan Indonesia bukan suatu yang terjadi dengan tiba-tiba, tetapi hasil dari perjalanan hidup bersama, dalam waktu yang panjang; proses ini berlangsung ribuan tahun, sejak bertumbuhnya kehidupan keluarga-keluarga manusia, berkembang tahap demi tahap sampai sekarang, dan masuk ke dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. Persaudaraan ini harus terus dipupuk dengan selalu mengedepankan kepentingan bersama; individu yang satu dengan yang lain bisa saja mempunyai pemikiran dan kepentingan yang berbeda, tetapi dalam kehidupan kemasyarakatan, mereka harus siap hidup bersama dalam persaudaraan. Persaudaraan kebangsaan Indonesia menyadarkan bahwa bangsa Indonesia itu ada, merupakan persekutuan dari manusia merdeka yang sederajat penghuni Nusantara, bersatu sebagai bangsa Indonesia, saling mempercayai, saling menghormati, kerjasama secara sukarela, bantu membantu dan tolong menolong, untuk mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik, dalam negara-bangsa Republik Indonesia.

Republik Indonesia adalah suatu negara-bangsa. Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Sukarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 (sekarang Gedung Perintis Kemerdekaan, di Jalan Proklamasi), oleh Sukarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan: Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jauh sebelum itu, pada 26-28 Oktober 1928, di Jakarta, dalam Kongres Pemuda II, yang menggabung semua organisasi pemuda menjadi satu kekuatan nasional. Kongres ini membawa semangat nasionalisme ke tingkat yang lebih tinggi. Semua utusan yang datang mengucapkan sumpah setia “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa Indonesia”. Sumpah tersebut berbunyi sebagai berikut: 1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; 2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; 3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Dalam penutupan Kongres dinyanyikan lagu Indonesia Raya ciptaan W.R.Supratman, dan bendera Merah Putih juga dikibarkan mengiringi lagu kebangsaan itu, sehingga tercipta kesan yang mendalam bagi para peserta. Pembukaan UUD 1945 alinea pertama menyatakan: Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Republik Indonesia adalah negara demokrasi; pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 antara lain dinyatakan: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….

Salah satu sumbangan penting Indonesia adalah pengakuan dan tuntutan yang dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, yang menyatakan: Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Pernyataan ini menjadi sumber inspirasi banyak bangsa yang belum merdeka di Asia dan Afrika, untuk berjuang lebih kuat dan lebih bersemangat, agar segera merdeka dan mendirikan negara berdaulat. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan politik bangsa Indonesia, yang ditujukan kepada dirinya sendiri dan kepada masyarakat dunia. Pernyataan politik ini bertolak dari pengakuan bahwa semua bangsa di dunia, tanpa kecuali, berhak untuk merdeka dan mendirikan negaranya sendiri. Dan oleh karena itu penjajahan harus dihapuskan, karena penjajahan menghalangi kemerdekaan dari bangsa jajahannya, dan bertentangan dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Mengapa kemerdekaan bangsa, dan bukan kemerdekaan individu, karena kemerdekaan bangsa menjadi modal awal untuk mendirikan negara, dan negara akan menjamin kemerdekaan individu. Kemerdekaan individu adalah bagian dari kemerdekaan bangsa, dan tidak akan pernah dapat dipenuhi, selama bangsa tersebut belum merdeka dan memiliki negara sendiri. Tetapi tidak berarti kalau suatu bangsa telah merdeka, dengan sendirinya kemerdekaan individu akan terwujud. Di dalam semua negara merdeka, kemerdekaan individu tetap harus diperjuangkan, tetapi lebih mudah, karena telah terbentuk negara yang akan menjamin kemerdekaan individu.

Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pembukaan UUD 1945, anatara lain menyatakan: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Presiden Soekarno, dalam pidatonya pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang ke empat belas, pada 17 Agustus 1959, yang oleh Presiden Soekarno di beri judul: Tahun 1959 adalah Tahun Penemuan Kembali Revolusi Kita, menyatakan: dari dulu mula, tujuan kita ialah masyarakat yang adil dan makmur; masyarakat yang demikian tidak jatuh begitu saja dari langit; masyarakat seperti itu harus diperjuangkan; masyarakat itu harus dibangun. Dann setelah pembangunan besar-besaran itu, kita akan mengalami masyarakat adil dan makmur; alamnya masyarakat “murah sandang murah pangan”, subur kang sarwatinandur, murah kang sarwa tinuku”.

Wawasan Kebangsaan Indonesia mengharuskan manusia Indonesia, baik para pemimpin maupun warga masyarakat biasa, dalam hidup, berpikir, bersikap dan bertindak mengedepankan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, bukan cita-cita yang lain; bukan kepentingan pribadi, bukan kepentingan kelompok atau golongan, atau yang lainnya. Pemikiran manusia Indonesia dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan, dalam bentuk lisan atau tulisan; dalam kebijakan politik; dalam pembangunan perekonomian masyarakat; dalam dunia pendidikan; dalam pengembangan ilmu, teknologi dan seni; dan seterusnya harus dalam upaya perwujudan cita-cita nasional , Indonesia yang maju, cerdas, rukun dan damai, demokratis, merdeka penuh, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dan semua ini bisa terwujud, kalau kita secara bersama-sama mampu menempatkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 didepan semua kepentingan lain, dan juga mampu memperjuangkannya dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan; dan semua itu dimulai dengan pembaruan pemikiran, perilaku dan tindakan nyata manusia Indonesia.

Tanah air Indonesia.

Sumpah Pemuda berbunyi sebagai berikut: 1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; 2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; 3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Tanah air Indonesia sangat luas, daratan dan laut luasnya sekitar 5 juta KM2, dan kalau ditambah dengan Zona Exclusive menjadi sekitar 7 juta KM2. Wilayah ini sangat luas, dan menjadi milik bersama rakyat Indonesia, dan oleh karena itu harus dikelola untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali; dan untuk itu seluruh wilayah ini harus dilihat dan diperlakukan sebagai kesatuan. Laut mempersatukan semua pulau-pulau, bukan memisahkannya; negara, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah melihat, mengatur dan mengelolanya sebagai satu kesatuan; demikian pula dengan masyarakat. Dan semua ini adalah bagian dari Wawasan Kebangsaan Indonesia.

Wawasan Kebangsaan Indonesia memandang, bahwa kemajuan Indonesia harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonnesia, dan oleh karena itu kemajuan Indonesia harus disebarkan ke seluruh Nusantara: ke kota dan ke desa; ke lahan subur, lahan gambut, rawa belantara, hutan rimba, dan berbagai lahan kritis lainnya; ke pulau-pulau dan laut; dan seterusnya; dan dengan demikian terbuktilah bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah suatu kesatuan, dan seluruh warga masyarakat Indonesia adalah satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Termasuk dalam kemajuan itu, antara lain: kecerdasan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, ketertiban dan keamanan, kelestarian lingkungan hidup dan bumi.

Kontrak Sosial Rakyat Indonesia.

Para pendiri bangsa menyusun sejumlah konsepsi kebangsaan dan kenegaraan yang sesuai, antara lain: Pancasila sebagai dasar Negara; bentuk negara kesatuan; sistem pemerintahan Presidensial; dan berbagai konsep ini dijadikan sumber kekuatan untuk menggalang kemajemukan bangsa ini menjadi kemajuan dan kemakmuran bersama. Para pendiri bangsa telah menjalankan tugas sejarahnya dengan sangat baik, dan giliran generasi penerus untuk melanjutkan perjuangan itu. Saya berpendapat, kontrak sosial rakyat Indonesia sejak sebelum pendirian negara-bangsa Republik Indonesia adalah: Sumpah Pemuda, Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Pembukaan UUD 1945:

Sumpah Pemuda:

Sumpah tersebut berbunyi sebagai berikut: 1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; 2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; 3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Naskah Proklamasi:

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Pembukaan UUD 1945:

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hidup, berpikir, belajar dan kerja.

Manusia adalah mahluk individu sekaligus mahluk sosial, saling membutuhkan satu dengan yang lain, agar dapat bertahan hidup dan berkembang sebagai manusia; interaksi antar individu dan antara individu dengan masyarakat dalam kondisi saling membutuhkan; menumbuhkan cara hidup kerjasama dan membentuk masyarakat; oleh karena itu dapat dimengerti sejak awal kehidupan manusia telah terbentuk masyarakat; tempat semua individu hidup dan berkembang. Beberapa keluarga menjadi jumlah minimum untuk membentuk suatu masyarakat; mereka tinggal di suatu lokasi yang sama, dan lokasi tersebut tidak harus menetap; berinteraksi satu dengan yang lain secara teratur dan terus menerus, dengan komunikasi simbolis, menjalani hidup bersama, dalam upaya mempertahankan hidup, melanggengkan bangsa manusia, maju dan berkembang.

Manusia dikaruniai akal dan nurani, dengan akal dan nurani manusia berpikir dan dengan berpikir manusia mengembangkan dirinya; manusia mempelajari apa yang benar dan yang salah, mempelajari apa yang baik dan yang buruk, mempelajari apa indah dan yang jelek; manusia hidup menggunakan dan mengembangkan logika, etika dan estetikanya. Manusia menggunakan serta mengembangkan ilmu dan teknologi: Pertama, Ada hubungan erat antara ilmu dengan teknologi. Ilmu menjelaskan apa yang ada; teknologi menyatakan apa yang perlu diadakan dan bagaimana mengadakannya; kedua, manusia belajar berpikir logik, analitis, dan sistematis, dan dengan berpikir seperti ini, manusia mengembangkan ilmu. Memanfaatkan ilmu yang dikuasainya manusia mengembangkan teknologi pembuatan alat, baik material maupun non-material; ketiga, manusia menemukan dan mengembangkan ilmu dengan melihat dan menganalisis fenomena alam dan sosial. Dengan ilmu tersebut manusia mengembangkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhannya.

Manusia, sejak awal kehadirannya di muka bumi; dengan kemampuan yang sangat terbatas, menghadapi tantangan alam yang sangat keras; kehidupan bersama di suatu wilayah tertentu dalam waktu lama; menghasilkan suatu sistem nilai bersama, yang dijadikan acuan hidup bersama bagi pendukungnya. Sistem nilai ini terbentuk melalui pengalaman hidup bersama sejak ribuan tahun lalu; perjalanan hidup bersama di suatu wilayah, menghadapi tantangan bersama, baik tantangan alam ataupun sosial; dan menghasilkan suatu sistem nilai bersama. Nilai-nilai ini dianggap membenarkan dirinya sendiri, karena dalam waktu yang sangat lama telah menjadi acuan dalam kehidupan bersama; dan terbukti membuat mereka dapat bertahan hidup dan berkembang. Sistem nilai ini mempersatukan pendukungnya dalam menjawab berbagai tantangan bersama; menghadapi ancaman baik yang datang dari luar dan atau dari dalam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here