0
667

Hasil Koordinasi Penanganan Anak Korban TPPO Maumere
KPAI Serukan Pemerintah Daerah Pro Aktif

Jakarta, Cendekiawanprotestan.com

Sudah 3 bulan, pasca diamankannya 17 anak yang ditemukan di Pub malam Kab Sikka Maumere yang ditangani Polda NTT, proses hukum anak sudah berjalan. Dalam keterangannya dalam case konferens yang dipimpin KPPPA, Polda NTT sudah memasukkan pasal Pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai penyempurnaan atas kasus pidana eksploitasi sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian seluruh pihak, dan mengakomodir dugaan sejak awal karena indikasi kasus saling terkait antara pekerja anak di malam hari dengan eksploitasi dan dugaan pidana perdagangan orang dan pidana pencucian uang tersebut.

Dalam pengawasannya, KPAI bertemu korban dan melakukan langkah koordinasi dengan pemangku kepentingan, yakni Kemensos dan KPPPA dengan memberikan usulan terkait persiapan reintegrasi dan pemulangan serta pemenuhan hak anak paska pemulihan. Selain itu, skema tersebut membutuhkan keseriusan berbagai stake holder, terutama pemerintah daerah dalam mewujudkan kesinambungan penanganan yang baik. Hasil koordinasi diantaranya sebagai berikut :

1. Menyampaikan penghargaan yang tinggi pada sinergi perlindungan anak korban yang sudah dilakukan Jaringan kerja anti TPPO; Truk-F di kab Sikka, KPPPA yang melakukan layanan dan Koordinator penanganan kasus serta Kemensos dalam hal ini BRSAMPK Handayani yang sudah memberikan intervensi yang efektif secara psiko social kepada korban.

2. Mendorong Kemensos dan KPPPA untuk melakukan persiapan reintegrasi dan pemulangan korban melalui skema perlindungan anak dan pemberdayaan ekonomi. Karena sebagai mana diketahui sejak awal anak-anak korban membutuhkan penguatan ekonomi secara individu dan keluarga.

3. Mendorong dukungan dan sinergi program pemerintah dalam memberikan pemberdayaan ekonomi korban dan keluarganya yang rentan. Misalnya mengoptimalkan fungsi Balai Latihan kerja dan program permodalan ekonomi yang menjadi focus Kemenaker RI.

4. Mendorong Dinas Pendidikan pemerintah daerah prov Jawa Barat yang meliputi kota/kabupaten asal anak korban memberikan pemenuhan hak Pendidikan anak secara formal guna memperoleh pendidikan standar nasional yang menjadi modal sosial dalam dunia ketenagakerjaan mereka di masa depan.

5. Mendukung agar Pemerintah Daerah benar-benar mengefektifkan Gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO, dalam memastikan menangani keberfungsian anak korban secara individu dan social pada kasus 17 anak korban agar korban terlindungi dan tidak kembali menjadi korban.

6. Memastikan pemerintah daerah prov Jawa Barat yang meliputi kota/kabupaten asal anak korban menjamin keberlanjutan perlindungan anak dan memonitor pemulihan psiko social anak. Berbarengan dengan itu, perlunya memastikan penguatan di keluarga dan masyarakat tanpa diskriminasi dan stigmatisasi pada korban.

7. Mendorong dan memonitor proses hukum yang dilaksanakan Polda NTT, serta memastikan keberhasilan restitusi untuk anak korban, proses pengadilan ramah anak yang akan dijalani anak saksi dan korban ke depan

Jakarta, 13 September 2021

Ai Maryati Solihah
Komisioner KPAI
081219575982

Mengetahui,
Susanto
Ketua KPAI

***

(Hotben)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here