Bebaskan Yusniar

0
994

Jakarta, Cendekiawanprotestan.com

Yusniar saat ini sedang mendekam dalam tanahan kejaksaan dan pada hari ini 23 November 2016 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar direncanakan akan memberikan putusan sela. Yusniar adalah anak dari Baharudin Daeng Situru, seorang ibu rumah tangga ditahan dan diadili hanya karena mem”posting” masalah pribadinya di media sosial.

Pada tanggal 13 Maret 2016, sekumpulan orang mendatangi rumah Baharudin Daeng Situru, diduga mereka adalah orang-orang suruhan Daeng Kebo yang hendak merusak rumah di atas tanah yang diperselisihkan. Tanah sengketa tersebut telah dibagi antar dua pihak yang bertikai, namun pihak Daeng Kebo keberatan atas hasil itu. Sekumpulan orang itu merusak dinding dan atap dengan menggunakan balok dan linggis. Salah seorang dari rombongan tersebut berteriak “Bongkar! Saya anggota dewan! Saya pengacara!” Teriak pria yang belakangan diketahui bernama Sudirman Sijaya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jeneponto dari Faksi Gerindra masa bakti 2014-2019. Sudirman Sijaya mengaku kalau dia adalah pengacara Daeng Kebo’.

Sehari kemudian, 14 Maret 2016 Yusniar (27 Tahun) yang adalah anak kandung Baharudin Daeng Situru yang melihat dan mengalami langsung kejadian atas perusakan rumahnya mengungkapkan kekecewaannya lewat media sosial Facebook. Namun status tidak menyebutkan salah satu nama tersebut, dilaporkan oleh Sudirman Sijaya ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pasal yang digunakan Sudirman Sijaya adalah pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp.1 miliar.

Hal ini bertentangan dengan yang telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan: “Setiap orang berhal atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Dan dikuatkan oleh Pasal 19 Kovenan Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia dengan undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Atas peristiwa tersebut, banyak masyarakat yang marah dan kecewa atas tindakan aparat penegak hukum yang telah membawa kasus ini ke jalur hukum yang sudah jelas, bahwa status ini tidak menyebutkan nama Sudirman Sijaya. Berdasarkan putusan Nomor: 292/Pid.B/2014/PN.Rbi yang menyebutkan dalam pertimbanganya hakim menilai bahwa unsur penghinaan atau pencemaran nama tidak terpenuhi apabila status tersebut tidak menyebutkan langsung nama orang. Dan hal ini juga menyulut kemarahan masyarakat dan membuat petisi untuk menuntut pembebasan Yusniar dan memproses hukum Sudirman Wijaya di change.org yang saat ini sudah mendaptkan dukungan sekitar 1.308 orang. Dan kami Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kebebasan Berekspresi mendesak kepada:

1. Majelis Hakim untuk menggunakan nalar yang objektif dan hati nurani dalam memutuskan kasus ini sehingga rasa keadilan Yusniar dan masyarakat Indonesia tidak tercederai. Putusan yang paling adil adalah Bebas.

2. Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan Yusniar.

3. Kapolda Sulawesi Selatan untuk memproses Sudirman Wijaya karena telah merusak dan mengintimidasi menggunakan kekerasan;

4. Berhentikan Sudirman Wijaya dari keanggotaan DPRD Jeneponto

5. Cabut Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Jakarta, 23 Nopember 2016
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kebebasan Berekspresi
Narahubung:
Asep Komarudin, SH : 081310728770

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here