Pantang Diam-diam Dukung Pendemo MK

0
1054

 

*TAHAPAN pembuktian dalam persidangan perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir Jumat (21/6).* Sembilan hakim konstitusi mulai hari ini hingga 27 Juni menggelar rapat permusyawaratan hakim sebelum putusan dibacakan paling lambat 28 Juni.

*Rapat permusyawaratan hakim akan berlangsung tertutup*. Meski para hakim berapat di ruang tertutup, publik tetap berkeyakinan bahwa mereka bersungguh-sungguh mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan yang mengemuka di tahap pembuktian.

*Karena itu, berilah kesempatan seluas-luasnya kepada MK untuk menyelesaikan tugas konstitusionalnya dan berharap pula semua pihak menerima apa pun putusan nanti*. Apa pun yang diputuskan MK niscaya menambah legitimasi presiden terpilih.

*Apresiasi patut pula diberikan kepada para pihak yang berperkara*. Apresiasi diberikan karena mereka berkomitmen kuat, sangat kuat, untuk mengendalikan pendukung masing-masing agar tidak turun ke jalan saat putusan dibacakan. *Para pihak juga menegaskan akan menerima dan menghormati apa pun putusan MK yang bersifat final dan mengikat.*

*Komitmen kuat untuk mengendalikan pendukung masing-masing hendaknya bukan gincu pemanis bibir di panggung depan agar mendapatkan aplus publik*. Akan tetapi di panggung belakang malah diam-diam memberi restu pendukung untuk demo.

*Dugaan ada pihak yang bermain-main di panggung belakang cukup beralasan*. Sebab, sekelompok orang yang berafiliasi politik dengan salah satu pihak yang berperkara di MK sudah merencanakan aksi. *Tujuannya untuk mendorong majelis hakim konstitusi agar segera mendiskualifikasi salah satu calon presiden dan wakil presiden.*

*Harus tegas dikatakan bahwa tuntutan aksi jalanan untuk mendiskualifikasi satu pihak adalah bentuk sikap plin-plan*. Pada satu sisi lantang bersuara mendukung jalur konstitusional tapi pada sisi lain teriak sampai urat leher putus untuk meminta MK mendiskualifikasi satu pihak.

*Pendukung jalur konstitusional sejati ialah ngotot menyajikan fakta dan argumentasi di dalam ruang sidang, apalagi sidang pembuktian di MK berlangsung terbuka*. Hanya pencundang yang ngotot sampai pakai otot di luar ruang sidang.

*Selama para hakim MK bermusyawarah, sah-sah saja para pihak sama-sama yakin menang*. Kubu Prabowo boleh-boleh saja yakin menang karena merasa unsur-unsur dugaan kecurangan Pilpres 2019 terbuki dalam persidangan. *Begitu juga kubu Jokowi, boleh-boleh saja yakin menang lantaran merasa bisa menyangkal dan membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon.*

*Bukan hanya para pihak, publik yang mengikuti persidangan pembuktian yang disiarkan secara langsung itu boleh-boleh saja mengira-ngira hasil akhir putusan MK.*

*Apa pun keyakinan masing-masing pihak termasuk publik pada saat ini, keyakinan itu luruh dan tunduk hanya kepada putusan akhir MK.* Putusan akhir apakah sesuai atau tidak sesuai dengan harapan masing-masing pihak, harus diterima dengan lapang dada dan diapresiasi setinggi-tingginya. *Hanya itulah cerminan sikap konstitusional sejati.*

*Putusan MK dihormati bukan semata-mata karena bersifat final dan mengikat*. Akan tetapi, sesuai undang-undang pembentukannya, MK memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. *Permohonan dikabulkan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti*. Apalagi, MK memberi putusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

*Dengan demikian, jika MK menerima permohonan, itu artinya pemohon mampu menghadirkan alat bukti sahih yang mampu meyakinkan hakim*. Hakim pasti menerima seluruh bukti dan argumentasi yang dibangun bukan di atas halusinasi.

*Jangan pula berhalusinasi mendukung putusan MK di panggung depan tapi diam-diam di panggung belakang bersekutu dengan pendemo untuk menuntut MK mendiskualifikasi pasangan calon tertentu.*

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here