Pernyataan Sikap DPP GAMKI Terkait Perlakuan Hukum Terhadap Tujuh Tahanan Pelaku Aksi Melawan Diskriminasi Ras Papua

0
554

Pernyataan Sikap DPP GAMKI Terkait Perlakuan Hukum Terhadap Tujuh Tahanan Pelaku Aksi Melawan Diskriminasi Ras Papua

 

Jakarta, Cendekiawanprotestan.com

 

Bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.

Bahwa ujaran rasisme yang dilakukan sekelompok masyarakat kepada mahasiswa di Asrama Papua Surabaya adalah bentuk diskriminasi ras dan etnis yang telah memberikan luka yang mendalam, tidak hanya untuk warga Indonesia dari suku asli di Papua, tapi juga melukai hati rakyat Indonesia lainnya yang menjunjung tinggi keberagaman setiap suku dan etnis di Indonesia.

Bahwa pasca tindakan rasisme di Surabaya, terjadi aksi besar-besaran menolak diskriminasi ras yang terjadi di banyak daerah, temasuk di Tanah Papua. Aksi demonstrasi ini kemudian menimbulkan kerugian harta benda dan menelan korban jiwa.

Bahwa pelaku rasisme atau yang terkait aksi ujaran kebencian di depan Asrama Papua di Surabaya telah divonis bersalah dengan hukuman berkisar 5 bulan sampai 13 bulan.

Bahwa pasca aksi demonstrasi yang terjadi di Papua, telah ditetapkan beberapa pelaku yang diadili dengan pasal makar atau delik kejahatan terhadap keamanan negara. Tujuh terdakwa akan diputuskan vonis pada hari Rabu (17/6) di PN Balikpapan, Kalimantan Timur dengan tuntutan belasan tahun.

Maka melihat beberapa fakta dari persoalan ini, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada tujuh tahanan politik yang yang sedang menjalani peradilan di PN Balikpapan dimana pelaku aksi rasisme dituntut minim, sedangkan yang memprotes rasisme dituntut belasan tahun.

2. Mengkritik kesenjangan hukuman yang telah dilakukan penegak hukum jika dibandingkan dengan para pelaku ujaran rasial di asrama mahasiswa Papua, Surabaya tahun lalu yang hanya mendapatkan tuntutan beberapa bulan hukuman saja.

3. Mendesak hakim untuk mendengarkan hati nurani dan aspirasi masyarakat dengan memberikan keputusan yang adil bagi ketujuh tahanan politik yang berhak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.

4. Meminta Pemerintah dan Institusi Penegak Hukum untuk mengusut tuntas pelaku provokator dari aksi demonstrasi menolak tindakan diskriminasi di Tanah Papua karena diduga ada pihak-pihak lain yang kemudian memicu aksi damai menjadi kerusuhan.

5. Meminta Pemerintah dan Institusi Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk melaksanakan tugas dengan adil dan tidak berat sebelah. Bahwa Negara bertugas melindungi segenap rakyat Indonesia, termasuk rakyat dari suku asli Papua.

6. Menegaskan bahwa tindakan rasisme adalah pelanggaran atas hak asasi manusia serta bertentangan dengan Undang-Undang 1945 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

7. Meminta seluruh rakyat Indonesia dari berbagai latar belakang daerah, suku, agama, dan golongan untuk mendengar hati nurani kita masing-masing, bahwa diskriminasi ras dan etnis harus dihapus, termasuk dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Demikian pernyataan sikap kami. Cinta Tuhan, Cinta Nusa Bangsa. Ora Et Labora.

Jakarta, 17 Juni 2020

Teriring doa dan salam hangat,
DPP GAMKI
Ketua Umum Willem Wandik
Sekretaris Umum Sahat MP Sinurat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here