Indonesia Darurat Demokrasi, PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Desak DPR-RI Segera Gunakan Hak Angket atau Interpelasi atau Menyatakan Pendapat terhadap Tindakan Presiden Jokowi
Jakarta, Cendekiawanprotestan.com
Negara Republik Indonesia didirikan dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah rakyat.
Negara bercita-cita untuk melindungi segenap bangsa indonesia, memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa indonesia. Sebuah negara yang merdeka, berdaulat, adil dan Makmur. Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintahan negara dibentuk untuk mengurusi setiap hal yang menjadi kebutuhan bangsa dan kehidupan rakyatnya secara demokratis, taat terhadap hukum, norma-norma, serta menjunjung etika dan moral sebagai pemerintah. Sehingga jelas, negara dengan pemerintahannya bukan lah satu alat bagi sebagian kelompok apalagi segelintir orang untuk mengeruk sebesar-besarnya keuntungan. Apalagi kekuasaan yang diberikan tersebut digunakan dengan sewenang-wenang untuk melanggengkan kekuasaan pemerintahan yang telah berlangsung.
Akhir-akhir ini, kami Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melihat dan memperhatikan, banyak sekali penyimpangan yang dilakukan pemerintah sebagai mandataris rakyat dalam pengelolaan negara. Semakin kami diam, semakin jauh penyimpangan yang dilakukan. Pada kesimpulannya, pemerintahan Negara Republik Indonesia yang hari ini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo sudah menyimpang dari cita-cita didirkannya negara dan dibentuknya pemerintahan. terutama
PMII sebagai bagian dari bangsa, bagian dari rakyat indonesia memandang hal tersebut harus segera dihentikan. PMII yang dibentuk dengan salah satu komitmennya untuk memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia mempunyai tanggungjawab besar untuk bertindak sesuai kapasitas kami, baik sebagai individu rakyat ataupun secara kolektif organisasi.
PMII mendorong secara terus-menerus adanya sebuah negara yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. PMII terus berjuang agar hadirnya pemerintahan yang bebas dari Kolusi, Korupsi, dan nepotisme seperti apa yang dicita-citakan serta menjadi mandat reformasi Indonesia 1998.
Namun, hari ini kami menemukan fakta bahwa Korupsi semakin merajalela, Kolusi dan Nepotisme terus dipraktekan dan dilanggengkan. Semakin hari semakin marak praktek kekuasaan yang mengangkangi dan terus mengakali hukum dan norma bernegara. Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik yang menjunjung tinggi norma kepatutan dan hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersin dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kini menjadi isapan jempol belaka.
Praktek kekuasaan yang menyimpang terus menggerus demokrasi dan memberanguskan Hak-hak Rakyat setelah sebelumnya, berdasarkan data Freedom House, indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan, dari 62 poin pada 2019 menjadi 53 poin pada 2023. Data Reporters Without Borders (RSF) juga menunjukkan penurunan terhadap skor kebebasan pers Indonesia, yakni dari 63,23 poin pada 2019 menjadi 54,83 poin pada 2023. Dalam catatan Komisi untuk orang hilang dan korban Kekerasan (KontraS), selama Januari 2022 hingga Juni 2023, ada sedikitnya 183 pelanggaran kebebasan berekspresi mulai dari serangan fisik, digital, penggunaan perangkat hukum dan intimidasi. Sebuah peristiwa yang telah menyebabkan 967 orang ditangkap, 272 korban luka-luka, dan 3 tewas. Selanjutnya, Menurut data SAFEnet, selama JanuariSeptember 2023 ada 112 orang yang menjadi korban kriminalisasi ekspresi di Indonesia. Sedikit dari sekian banyak data yang menunjukan pemberangusan demokrasi menunjukan bahwa demokrasi yang digaungkan kekuasaan adalah demokrasi palsu yang mengarah pada tirani.
Selain pemberangusan demokrasi dan Hak Asasi Manusia, kita juga mengetahui adanya praktek nepotisme dan kolusi. Seperti contoh, beberapa investigasi khususnya yang dilakukan oleh beberapa jurnalis media seperti hasil Investigasi Media Tempo menemukan fakta Anwar Usman, yang hari ini telah menajdi mantan Ketua Mahakamah Konstitusi, Adik Ipar dari Presiden Joko Widodo yang merupakan Paman dari Gibran Rakabuming Raka melakukan konsolidasi untuk meloloskan gugatan 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi karpet merah untuk pencalonan keponakannya tersebut.
Kemudian, Presiden Joko Widodo Memberikan keleluasaan kepada Calon Presiden dan atau Calon Wakil Presiden yang menempati jabatan Menteri atau Kepala Daerah tidak perlu mundur dari Jabatannya, sehingga memperbesar peluang lebih besar adanya praktek penyalahgunaan kekuasaan, padahal. dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Sedangkan publik sangat tahu, bahwa salah satu pasangan capres-cawapres adalah pasangan antara seorang Menteri dengan Wali Kota, peraturan ini jelas mengarah pada sala satu paslon. Peraturan ini juga menandakan bahwa presiden menggunakan kewenangannya untuk memuluskan pemenangan salah satu paslon melalui peraturan perundangundangan.
Demokrasi sebagai sistem kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat haruslah kita awasi agar tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Sebab, seperti kata sejarawan inggris, Lord Acton, bahwa “kekuasaan cenderung menyimpang dan kekuasaan bersifat absolut tanpa pengawasan dan pembatasan sudah pasti menyeleweng”. Power tends to Corrupt, and Absolute power corrupts absolutely.
Pemerintah hari ini mengaku sebagai rezim demokratis, namun kita masih percaya, seperti apa yang disampaikan salah satu pendiri PMII dalam catatan Dari Hari ke Hari, Sahabat Mahmud Djunaidi, bahwa “Demokrasi itu bisa dibunuh di dalam lembaga demokrasi, oleh para demokrat, dengan cara-cara yang demokratis.”
Demokrasi Indonesia di bawah Kepemimpinan Presiden Joko Widodo menuju jurang kematian saat rakyat tidak mampu lagi berfikir rasional, banyak rakyat yang terjatuh pada kultus personal yang sangat berbahaya. Seperti kata Timothy Sniyder, “Transisi demokrasi ke kultus kepribadian dimulai dari seorang pemimpin yang mau berbohong sepanjang waktu untuk mendiskreditkan kebenaran. Transisi selesai Ketika rakyat tidak lagi bisa membedakan antara kebenaran dan perasaan.” Kita tahu, seperti seruan Tegak Lurus Jokowi dan langkah mengagung-agungkan personal Presiden Jokowi sebagai presiden baik, lahir dari rakyat biasa, dan bertindak pro rakyat, ini menggelapkan semua mata atas setiap ketimpangan dan ketidak adilan yang ada. Padahal, kondisi sudah mengarah ke arah pemerintahan yang tiran.
Seperti yang diketahui bahwa Tirani adalah kekuasaan yang dikontrol oleh satu kekuasaan penuh, dimana sang tiran posisinya berada di atas hukum, bahkan cendrung menjadikan apa yang diinginkannya itulah menjadi hak legal untuk dilakukan, Tirani bertindak sekehendak hatinya, mementingkan keluarga, kelompok dan kroninya, menyuguhkan demokrasi palsu kepada rakyat. Memusatkan kekuasaan hanya kepada segelintir orang.
Menjelang Pelaksanaan Pemilihan Umum, ada banyak laporan dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk mengintervensi proses pemilu demi kepentingan kandidat tertentu, mulai dari mobilisasi aparat desa untuk memenangkan Capres tertentu, politisasi bansos, pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye capres, dan lain-lain. Dan yang paling berbahaya dari itu adalah kekuasaan secara terangterangan mengintervensi pemilu agar tidak memberi peluang bagi selain pengikutnya untuk memenangkan pertarungan. Berbagai penyelewengan kekuasaan, pelanggaran etika, dan perusakan norma serta penghancuran substansi demokrasi dipertontonkan secara vulgar dalam rangkaian politik menuju pemilu. Demokrasi dibunuh secara halus, gradual, dan sistematis.
Kepada Sahabat-sahabat PMII, aktivis mahasiswa dan seluruh rakyat indonesia, Republik ini memanggil kita yang masih memegang teguh akal budi dan hati Nurani untuk bergerak menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia.
Bersadarkan pandangan di atas, maka kami, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia MENYERERUKAN:
1. Kepada seluruh kader dan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) untuk tetap setiap Pada Nilai Dasar Pergerakan serta komitmen Perjuangan untuk memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Serta melakukan program aksi yang berkualitas dengan melakukan penelitian dan pendikusian terkait situasi rakyat yang sedang berkembang, melakukan advokasi di tengah rakyat dan aksi-aksi secara nyata termasuk menjalankan Demonstrasi/Unjuk Rasa Bersama rakyat untuk menyelamatkan negara dari cengkraman tirani.
2. Kami mengajak seluruh pemuda – mahasiswa untuk setia pada Nilai dan Prinsip Perjuangan Mahasiswa dalam Menegakkan Demokrasi, Melindungi Hak Asasi Manusia, dan Memberantas Nepotisme, Kolusi dan Korupsi.
3. Mengajak seluruh kelompok pemuda-mahasiswa untuk mengkonsolidasikan diri dan memperkuat solidaritas antar pemuda – mahasiswa untuk menyelamatkan Demokrasi dan Menolak Segala Bentuk Kecurangan dan Ketidakadilan dalam Proses Pemilu 2024
4. Mengajak seluruh rakyat indonesia, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara untuk memeriksa ulang harga-harga kebutuhan kita di pasar-pasar, di warung-warung, di toko-toko apakah benar harganya baik-baik saja atau semakin mahal? memeriksa ulang keberanian kita, apakah kita masih punya keberanian untuk membicarakan ketidakadilan dan ketimpangan atau
sudah takut bahkan hanya untuk sekedar berpendapat? apakah kita masih berani berbicara bahwa negara kita sedang tidak baik-baik saja, dengan adanya pemusatan kekuasaan ekonomi dan politik hanya kepada segelintir orang? Jika masiih berani, maka bergeraklah.
Kami mengajak seluruh elemen rakyat, kader dan anggota PMII, kelompok pemuda-mahasiswa, dan seluruh rakyat indonesia untuk memperhatikan, mengawasi, mencatat dan menyuarakan setiap kecurangan dalam proses pemilu 2024 demi tegaknya Pemilu yang adil dan jujur sehingga mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Kami juga MENDESAK:
1. Presiden Joko Widodo besama seluruh jajaran pemerintahan agar segera berhenti melakukan praktik pelanggaran dan pengerusakan prinsip-prinsip Demokrasi. Berhenti merusak dan mengangkangi konstitusi serta etika kehidupan berbangsa dan bemegara terutama berkaitan dengan jabatannya sebagai Presiden Pimpinan Negara dan Pimpinan Pemerintah.
2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk berhenti melakukan praktek-praktek kekuasaan yang memusatkan kekuasaan ekonomi dan politik hanya kepada segelintir orang, sebagian kelompok, apalagi hanya untuk kepentingan keluarga dan kerabat.
3. Mendesak pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan berpendapat seluruh rakyat indonesia tanpa diskriminasi, intimidasi dan represi.
4. Mendesak pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan praktek penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada pemenangan salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
5. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tidak diam saja dan segera menggunakan kewenangannya melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi atau menyatakan pendapat terhadap tindakan Presiden yang semakin masif menyalahgunakan kewenangannya untuk berpihak pada salah satu pasangan capres – cawapres yang mana hal tersebut melanggar prinsip netralitas pejabat publik dalam pemilu:
6. Mendesak DPR RI untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah secara maksimal.
7. Mendesak seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri, hingga Kepala Desa untuk menolak Intervensi Kekuasaan untuk memenangkan salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2024.
8. Mendesak dan Menuntut kepada Seluruh Pejabat Negara untuk tunduk patuh terhadap aturan main demokrasi dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemilu yang ADIL, BERSIH dan PENUH KEJUJURAN tanpa manipulasi dan kecurangan.
Jakarta, 5 Febuari 2024
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
Daftar Badan Pengurus Harian Pengurus Besar Mahasiswa Islam Indonesia (BPH – PB PMII) yang Mendukung SERUAN PERGERAKAN :
1. Yogi Apendi (Ketua PB PMII Bidang Hubungan Organisasi Kemahasiswaan, kepemudaan, LSM dan Ormas)
2. Ragil Setyo Cahyono (Wasekjend PB PMII Bidang Kaderisasi Nasional)
3. Abdurrahman Hamas Nahdiy (Wasekjend PB PMII Bidang Media dan Komunikasi Publik)
4. Hasnu Ibrahim (Wasekjend PB PMII Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia)
5. Daud Azhari Gerung (Ketua PB PMII Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia)
6. Rahmad Ghifari Bestamin (Ketua PB PMII Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Energi)
7. Muhammad Arifin (Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Perdagangan)
8. Arsyad (Ketua PB PMII Bidang Pertahanan dan Keamanan)
9. Muammar Kadafi (Ketua PB PMII Bidang Teknologi dan Digitalisasi)
10. Andra Imam Putra (Ketua PB PMII Bidang Industri dan Wilayah Perkotaan)
11. Muhammad Irham (Ketua PB PMII Bidang Agama dan Hubungan Antar Umat Beragama)
12. Yanju Sahara (Ketua PB PMII Bidang Hubungan Luar Negeri dan Jaringan Intemasional)
13. Armediestu Priyonggo (Wasekjend PB PMII Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik)
14. Imam Hanafi (Wasekjend PB PMII Bidang Hubungan Organisasi Kemahasiswaan,
kepemudaan, LSM dan Ormas)