Transparansi Persidangan MK

0
652

EDITORIAL MEDIA INDONESIA

*Transparansi Persidangan MK*

 

*PENYELESAIAN sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi terus bergulir dan kemarin memasuki persidangan kedua.* Publik dengan mudah mengikuti proses itu sekaligus mendapatkan gambaran nyata soal siapa yang apa adanya dan siapa yang mengada-ada.

*Sebagaimana lazimnya, persidangan di MK memang terbuka*. Namun, persidangan terkait dengan sengketa hasil pilpres kali ini jauh lebih transparan. *Siapa pun dan dari mana pun dapat menyaksikannya. Tiada lagi sekat dan jarak, tak perlu pula harus bersusah payah hadir langsung di ruang sidang MK.*

*Lewat kecanggihan teknologi, rakyat bisa mencermati setiap denyut persidangan yang disiarkan secara _real time_*. Tak cuma oleh sejumlah stasiun televisi, beragam media sosial tak ketinggalan menyiarkan jalannya sidang secara langsung. *Asal ada jaringan internet dan kuota, setiap orang bisa mengaksesnya di mana saja.*

*Persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 merupakan peristiwa penting, sangat penting, bagi bangsa ini*. Ia menjadi babak pamungkas untuk menentukan hasil akhir dari sebuah pertandingan panjang nan melelahkan. *Dengan putusan yang bersifat final dan mengikat, ketetapan majelis hakim MK nantinya tak bisa diganggu gugat lagi. Suka tidak suka, mau tidak mau, semua pihak harus menerima.*

*Tentu, putusan MK harus berbasiskan hukum dan keadilan. Pemenang tak boleh dikalahkan, yang kalah haram dimenangkan*. Daulat rakyat yang ditunjukkan di bilik suara dalam pemungutan suara pada 17 April silam pun mutlak mendapatkan tempat terhormat.

*Putusan sengketa hasil pilpres merupakan hak penuh majelis hakim*. Kita juga percaya bahwa sembilan ‘wakil Tuhan’ yang menangani perkara ini bisa dipercaya. *Mereka merupakan orang-orang berintegritas, punya kapabilitas, dan menjunjung tinggi independensi sebagai penjaga konstitusi.*

*Namun, dengan transparansi selama persidangan, kita akan semakin meyakini kualitas putusan majelis hakim nanti.* Kemungkinan mereka memainkan hukum praktis tertutup karena seluruh fakta persidangan terang benderang terpampang di ruang publik.

*Pada sidang kemarin, misalnya, rakyat disuguhi fakta betapa pihak termohon yakni KPU serta pihak terkait yaitu kubu pasangan 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu bisa dengan telak mematahkan seluruh tuduhan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon*. Dalam sidang pertama, Jumat (14/6), pemohon mengajukan 15 poin petitum yang muaranya agar Jokowi-Amin didiskualifikasi dan Prabowo-Sandi ditetapkan sebagai pemenang pilpres. *Seabrek posita atau rumusan dalil mereka kemukakan untuk mengesankan seolah-olah pilpres sarat kecurangan dan Jokowi-Amin tak pantas menang*.

*Namun, dalam sidang kemarin, pihak termohon dan pihak terkait dengan amat meyakinkan membantah seluruh dalil tersebut.* Mereka menguatkan penilaian sebelumnya bahwa dalil pemohon cenderung asumtif, agitatif, indikatif, dan miskin nilai. *Ketua tim hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra, bahkan dengan tegas menyebut gugatan Prabowo-Sandi sekadar asumsi dan opini, padahal pengadilan hanya berpijak pada bukti.*

*Bantahan secara argumentatif dikemukakan pula oleh KPU dan Bawaslu*. Mereka mencoba meyakinkan majelis hakim dan rakyat Indonesia bahwa selaku penyelenggara pemilu, mereka tidak berbuat curang dan membiarkan kecurangan, atau berpihak kepada pasangan 01, seperti yang dituduhkan pemohon. *Tak sekadar asumsi apalagi basa-basi, KPU dan Bawaslu melengkapinya dengan bukti.*

*Dengan transparansi, tidak ada lagi ruang gelap selama proses persidangan sengketa hasil pilpres*. Siapa yang memang menang dan yang cuma mengaku-aku menang tergambar gamblang. *Dengan begitu, tiada lagi alibi untuk meragukan putusan majelis hakim MK nanti.*

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here