LEGALISASI (SERTIFIKASI) TANAH MILIK ADAT: ANTARA MASALAH DAN SOLUSINYA

0
955

Oleh Ronsen LM Pasaribu*

(Bagian I dari 3 Tulisan)

Medio Oktober 2016, serangkaian diskusi dengan beberapa tokoh di Kabupaten Tapanuli Utara, Kab Humbahas, Kabupaten Tapsel, Kota Padangsidempuan, Kab Tapteng yang diakhiri dengan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Humbahas telah saya lakukan hanya untuk mendalami apa masalah yang sedang dipikirkan dan diharapkan masyarakat di Tapanuli bagian Barat dan selatan ini. Sekaitan dengan adanya Otonomi Daerah disektor Pariwisata, Kawasan Danau Toba.

Fokus permasalahan adalah apa yang menjadi isue sekarang ini dan bagaimana solusinya, agar tujuan pemanfaatan tanah yang sebesar-besarnya bagi kesejahtraan masyarakat tercapai. Sekalipun cakupan fokus itu ternyata aspeknya luas namun hulunya bisa disimpulkan bahwa kepemilikan tanah menjadi penting diselesaikan.

Kepemilikan tanah di masyarakat adat sebagaimana daerah Tapanuli bagian Utara maupun Bagian Selatan (Tabagsel) relatif memiliki karakter yang sama. Yaitu diawali dengan pembukaan hutan oleh “pemuka huta” disebut berbeda ditiap wilayah. Tapanuli Bagian Selatan seperti Tapsel, Madina, Paluta, Padangsidempuan, Tapteng maupun Sibolga disebut Panusunan Bulung sebagai marga Raja Huta. Sedangkan dibagian Utara, Taput, Tobasa, Humbahas, disebut Marga Raja Huta atau Bius.

Ada dua perkembangan kepemilikan tanah, yaitu individual dan komunal atau mungkin ada Ulayat. Sampai saat ini saya perhatikan masyarakat masih memberikan pemahaman yang belum seragam atau setidaknya sulit membedakan mana yang individual dan mana yang komunal serta bagaimana perlakuannya jika tanah tersebut jika hendak ditertibkan aspek legalisasinya atau Sertipikatnya. Akibat kekurang pengetahuan ini, maka legalisasi tanah menjadi tidak hal yang urgen, nampak dalam sulitnya Kantor Pertanahan untuk mencari objek Prona karena belum tuntasnya kepemilikna tanah oleh “para” pemilik tanah. Atau disengaja, tidak memandang perlu sertipikat karena dipandang bertentangan dengan hukum adat setempat termasuk kekawatiran jika disertipikatkan akan memudahkan berpindah ketangan orang lain atau alasan lain yang masih harus diteliti macam ragamnya.

Tanah milik adat, adalah tanah secara adat istiadat setempat diakui kepemilikannya dengan bukti (pernah) menggarap secara terus menerus. (pernah menggarap, dalam perkembangannya menimbulkan masalah baru dikemudian hari). Jika di Pulau Jawa, tanah milik adat (TMA) diadministrasikan dengan tertib, baik petanya maupun bukti kepemilikannya berupa petuk, Yasan atau Girik. Uraian pada Girik atau semacamnya menguraikan kelas tanah, jenis tanah, luas tanah (awal sampai saat ini), batas serta kutipan gambar tanahnya, dimana gambar itu bukan kadasteral tetapi cukup berbentuk sket tanah. Kutipan bukti ini sekaligus ditera besar pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik.

Status bukti sebelum UUPA disahkan tanggal 24 September 1960, bukti itu derajat kekuatannya sama dengan Hak Milik dimana proses sertipikatnya dikonversi saja, namun pasca UUPA, Girik tidak lagi bukti kepemilikan tetapi hanya sebagai bukti pajak, kewajiban pemakai/pemilik karena menikmati kepuasan, kenikmatan atas pemanfaatan tanahnya.

Bagaimana di Tapanuli Bagian Utara dan Selatan?. Sekarang sudah disepakati bahwa status tanahnya bukan tanah Negara tetapi TMA, dengan bukti Surat Pernyataan pemilik tanah diketahui saksi 2 (dua) Orang dewasa, dan mengetahui dengan nomor register Kepala Desa atau Camat. Ada Versi lainnya yaitu Surat Keterangan Kepala Desa bahwa sebidang tanah tersebut adalah tanah pemiliknya.

Apa masalahnya dalam kaitan legalisasi?. Sejak Pamukka huta, sebenarnya diantara Raja atau Marga sudah membagi bidang tanah menjadi milik seseorang marganya. Namun ada bidang tanah yang tidak dibagi, tetapi tetap milik bersama dan biasanya lanscape tanahnya berupa pegunungan yang ditanam pepohonan hutan yang dapat digunakan besama sebagai beternak, tanaman produksi dan sumber mata air. Disebut Hutan Marga “Silalahi”, atau Hutan Marga “Pasaribu” misalnya. Di Humbahas menurut informasi Pejabat ditemukan masalah yang asalnya seperti Tanah yang marga “tertentu” saat ini bersengketa dengan Marga “pihak Boru” waktu itu dan sekarang saling mengklaim dilatar belakang ada material yang berharga dibawah tanah terebut. Belum selesai bahkan ke penegak hukum.

Masalah muncul apabila harga semakin mahal. Kita lihat di KDT, harga tanah sudah mahal, termasuk di Humbahas akibat adanya Bandara Silangit, tanah semakin mahal. Aksioma ini mulai terbukti di Kawasan Danau Toba sebagai akibat adanya Political Will Presiden Jokowi dengan Perpres Otonomi Kawasan Danau Toba. Tentu, ini akan bergulir terus jika tidak diantisipasi bisa Orang Batak terpisah dari tanah Leluhur akibat proses pemanfaatan tanah yang salah dengan menjual lepas kepada pengusaha/investor.

Sertipikat tanah sudah urgent dan mendesak. Jika sudah kepemilikan individual karena pembagian waris, tidak terlalu bermasalah dimana tinggal proses sertipikat saja. Yang menonjol jika tanah itu belum terjadi pembagian waris secara damai. Tanah masih dimiliki oleh turunan satu orang (Ompung) dimana anaknya sudah berserakan diperantauan baik dalam negeri maupun luar negeri. Bicara sertipikat akan kesulitan karena harus dikumpulkan semua tandatangan, KTP dan bukti lainnya seperti PBB, Pembayaran PBBnya. Kesulitan ini suatu kenyataan bertahun tahun, sampai tanah itu seakan tidak bertuan, bahkan masuk kateogori terlantar. Kondisi ini potensi konflik atau sengketa.

Solusi yang ditawarkan adalah diharapkan tiap turunan ompu kakak beradik, berembuk membuat Kuasa mengurus kepada seorang waris yang tinggal di Kampung, semua harus memberikan kuasa.Penerima Kuasa itulah yang mendaftarkan tanahnya. Dalam hal ada kuas, maka Sertipikat terbit atas nama seluruh ahliwaris. Pilihan kedua, bisa saja ditolak warisan dan diserhakan kepada seseorng namun tidak boleh di jual kepada pihak lain.

Manfaatnya banyak, tahu pemiliknya sehingga dapat dirawat,dijaga dari kebakaran dan dimanfaatkan secara optimal oleh pemilik atau jika tidak mampu, maka dapat disewakan ke investor memakai Akta Notaris, pinsip saling menguntungkan. Kepada Investor diberikan Hak Guna Bangunan selama 20 Tahun dan dapat diperpanjang. HGB diatas Hak Milik, diatur dalam ketentuan, dan praktek hak diatas hak sudah dipraktekkan di Bali, Jakarta, atau Kota lainnya yang terbatas lahan tapi menarik minat investor seperti Sarusun, Apartemen, Rusunawa dan lainnya.

Proses Sertifaikat, tanah komunal dan masalah Hutan Register/Kawasan Hutan (besambung)………………………….
Silangit-Jakarta, tanggal 15 Oktober 2016, pkl. 16.37 WIB.
*RLMP : Praktisi Pemberdayaan Masyarakat dan Agraria/Pertanahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here