Pernyataan Sikap Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Ilmu Lingkungan (Himpasiling) Universitas Indonesia terhadap Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja

0
479

Pernyataan Sikap Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Ilmu Lingkungan (Himpasiling) Universitas Indonesia terhadap Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja

 

Jakarta, Cendekiawanprotestan.com

 

Pada tanggal 6 Oktober 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang digadang akan mendatangkan investasi dan menciptakan banyak lapangan kerja dengan partisipasi publik yang minim dan dampak ikutan yang besar. Benar bahwa ekonomi Indonesia memiliki penyakit lama, yaitu competitiveness, ease of doing business, dan rasio foreign direct invesment (FDI) ke gross domestic product (GDP) serta rasio ekspor manufaktur (khususnya medium to high tech) yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lain. Akibatnya, ekonomi Indonesia sulit tumbuh diatas 6% dan pengentasan kemiskinan cenderung melambat.

Terkait hal tersebut, diperlukan langkah strategis yang berlandaskan prinsip keselarasan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan untuk menyelesaikan persoalan secara tepat. Pendekatan yang diambil dalam RUU Cipta Kerja adalah Risk Based Approach (RBA), yaitu usaha dengan risiko kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) rendah, cenderung lebih sedikit dan/atau lebih cepat proses perizinannya. Akan tetapi, dalam naskah akademis (NA), tidak ada kejelasan tentang batasan antara kategori rendah, sedang, dan tinggi sehingga risiko kerusakan lingkungan naik drastis setelah pengesahan RUU Cipta Kerja. Di dalam NA tidak ada batasan yang tegas (safeguard) tentang kondisi lingkungan, adat, dan/atau situs sejarah yang tidak boleh dikorbankan untuk investasi. Risk Based Approach menarik bagi investor yang perlu merambah hutan dan merusak lingkungan, tetapi tidak menarik bagi investor manufaktur export-oriented yang Indonesia butuhkan untuk menunjang terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.

Pembangunan berkelanjutan membutuhkan keseimbangan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan (3P: Profit, People, and Planet). Kerusakan lingkungan akan mempengaruhi perekonomian serta hubungan sosial. Kepentingan lingkungan harus ditempatkan selaras dengan kepentingan ekonomi. Pemerintah sudah semestinya lebih bijak mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial dalam pengambilan keputusan. Di saat banyak negara maju sibuk mengkampanyekan perlindungan dan pelestarian lingkungan, ironis bahwa pemerintah Indonesia justru mengorbankan lingkungan yang tidak mendatangkan banyak manfaat ekonomi. Setidaknya 3,97 juta hektar kawasan lindung dan keanekaragaman hayati di dalamnya terancam dirusak untuk dialihfungsikan menjadi pertambangan dan perkebunan. Pada sisi lain, jumlah daerah aliran sungai (DAS) yang rusak parah meningkat dalam 10 tahun terakhir. Indonesia memiliki sekitar 4.000 DAS dan 108 di antaranya mengalami kerusakan parah.

Selain risiko kerusakan lingkungan yang lebih buruk, kami juga menyayangkan masuknya kluster pendidikan dalam UU Cipta Kerja yang menjadikan pendidikan sebatas obyek komersial dan rawan invasi lembaga pendidikan asing. Hal ini sangat membahayakan proses pembangunan berkelanjutan yang memerlukan peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas. Potensi invasi lembaga pendidikan asing dapat memicu konflik sosial yang menyita energi dan menghambat percepatan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kami Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Ilmu Lingkungan (Himpasiling) Universitas Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang tidak aspiratif, meningkatkan perusakan lingkungan, dan menjadi resep yang salah bagi masalah ekonomi Indonesia;
2. Menolak keberadaan kluster pendidikan dan kebudayaan dari UU Cipta Kerja serta mempertegas kebijakan pendidikan nasional berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan dari praktik komersialisasi dan liberalisasi;
3. Menolak skema perizinan Risk Based Approach (RBA) yang tidak memperhitungkan hak adat dan kearifan lokal;
4. Menuntut adanya batasan (safeguard) yang tegas untuk aspek lingkungan dan budaya/kearifan lokal/adat/sejarah yang tidak boleh dikorbankan untuk investasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan regulasi turunannya;
5. Mengajak civitas akademika dan aktivis lingkungan serta masyarakat sipil untuk terus mengkritisi dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah yang berpotensi merusak lingkungan.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan kepada publik.

Jakarta, 6 Oktober 2020

Ketua umum Himpasiling UI
Priyaji Agung Pambudi

CP: 0856-7501-824 (Sinta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here